Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
812/Pdt.G/2023/PA.Pal 1.Fikri Lasarika bin Sagaf Lasarika
2.Rina Sukriati Lasarika binti Sagaf Lasarika
Aditya Pratama Lasarika bin Gufron Lasarika Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 812/Pdt.G/2023/PA.Pal
Tanggal Surat Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fikri Lasarika bin Sagaf Lasarika
2Rina Sukriati Lasarika binti Sagaf Lasarika
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dicky Patadjenu, SH., MH.Rina Sukriati Lasarika binti Sagaf Lasarika
2Dicky Patadjenu, SH., MH.Fikri Lasarika bin Sagaf Lasarika
3Rahmawati Sukri, SH.Rina Sukriati Lasarika binti Sagaf Lasarika
4Rahmawati Sukri, SH.Fikri Lasarika bin Sagaf Lasarika
5Febri Dwi Thahjadi, SH.Rina Sukriati Lasarika binti Sagaf Lasarika
6Febri Dwi Thahjadi, SH.Fikri Lasarika bin Sagaf Lasarika
7Risnandar Kobandaha, S.H.Rina Sukriati Lasarika binti Sagaf Lasarika
8Risnandar Kobandaha, S.H.Fikri Lasarika bin Sagaf Lasarika
9Abdul Robin, S.H.Rina Sukriati Lasarika binti Sagaf Lasarika
10Abdul Robin, S.H.Fikri Lasarika bin Sagaf Lasarika
Tergugat
NoNama
1Aditya Pratama Lasarika bin Gufron Lasarika
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Julianer Aditia Warman, SH.Aditya Pratama Lasarika bin Gufron Lasarika
2Ahmar, SH.Aditya Pratama Lasarika bin Gufron Lasarika
3Rusman Rusli, S.H., M.H.Aditya Pratama Lasarika bin Gufron Lasarika
4Moh. Edi Heriansyah, S.HIAditya Pratama Lasarika bin Gufron Lasarika
Petitum
P E R M O H O N A N. 
 
Berdasarkan argumentasi hukum dan uraian-uraian tersebut diatas, PARA PELAWAN memohon kepada Yang Mulia dan Terhormat, Ketua Pengadilan Agama Palu  C.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini guna memberikan putusan sebagai berikut :
 
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kalian penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, Walau merugikan diri pribadi kalian sendiri atau kedua ibu bapak dan sanak keluarga, baik kesaksian itu terhadap orang kaya atau miskin, Maka Allah lebih mengetahui keadaan keduanya. Dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu sehingga kalian tidak berlaku adil. Apabila kalian memutarbalikkan kata-kata atau menghindarkan diri memberi kesaksian yang benar, sesungguhnya Allah selalu mengetahui apa-apa yang kalian lakukan” (Surat An-Nissa : 135).
 
M E N G A D I L I :
 
DALAM PROVISI :
 
1. Menunda Pelaksanaan lebih lanjut Relaas Panggilan Teguran / Peringatan (Aanmaning) dari Pengadilan Agama Palu, Penetapan Nomor : 2 / Pdt. Eks / 2023 / PA. Pal. Jo. Putusan Pengadilan Agama Palu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 227 / PDT.G / 2018 / PTA. PAL, Tertanggal 31 MEI 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Ramadhan 1439 Hijriah,  Jo. Putusan Pengadilan Tinggi AGAMA PALU SULAWESI TENGAH Nomor : 18 / PDT. G / 2018 / PTA. PAL, Tertanggal 19 Desember 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rabiul Akhir 1440 Hijriah;
 
2. Menunda Penetapan Ketua Pengadilan Agama Palu, Tertanggal 18 September 2023, Nomor : 2 / Pdt. Eks / 2023 / PA. Pal. Jo. Putusan Pengadilan Agama Palu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 227 / PDT.G / 2018 / PTA. PAL, Tertanggal 31 MEI 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Ramadhan 1439 Hijriah,  Jo. Putusan Pengadilan Tinggi AGAMA PALU SULAWESI TENGAH Nomor : 18 / PDT. G / 2018 / PTA. PAL, Tertanggal 19 Desember 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rabiul Akhir 1440 Hijriah;
 
3. Menyatakan Bahwa Akta Notaris yang Di Buat oleh TERLAWAN, PELAWAN I dan PELAWAN II dengan Akta Notaris NOMOR : 01 Pernyataan di depan Notaris pada hari Senin, Tanggal 4 September 2023, berhadapan didepan Notaris dan sepakat membuat Pernyataan dihadapan  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Nomor : 01 Notaris FATMAWATI, S.H., Mkn. Sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor : AHU-00163.AH.02.01.TAHUN 2017 tanggal 16 Februari 2017, adalah SAH dan Sesuai Peraturan Perundang-undangan;
  
4. Menyatakan Batal Demi Hukum dan tidak berlaku tentang segala Penetapan yang diterbitkan / keluarkan oleh Pengadilan Agama Palu Penetapan Nomor : 2 / Pdt. Eks / 2023 / PA. Pal. Jo. Putusan Pengadilan Agama Palu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 227 / PDT.G / 2018 / PTA. PAL, Tertanggal 31 MEI 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Ramadhan 1439 Hijriah,  Jo. Putusan Pengadilan Tinggi AGAMA PALU SULAWESI TENGAH Nomor : 18 / PDT. G / 2018 / PTA. PAL, Tertanggal 19 Desember 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rabiul Akhir 1440 Hijriah;
 
 
DALAM POKOK PERKARA :
 
1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan PARA PELAWAN adalan PELAWAN yang baik (Good Opposant) ;
 
3. Menyatakan Sah dan Berharga Akta Notaris yang Di Buat oleh TERLAWAN, PELAWAN I dan PELAWAN II dengan Akta Notaris NOMOR : 01 Pernyataan di depan Notaris pada hari Senin, Tanggal 4 September 2023,  :  
 
4. Menyatakan Batal Penetapan Pengadilan Agama Palu, Tertanggal 18 September 2023 Nomor : 2 / PDT. EKS / 2023 / PA.Pal Jo. Putusan Pengadilan Agama Palu, Nomor 227 / PDT.G / 2018 / PA. PAL. Tertanggal 31 Mei 208 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Ramadhan 1439 Hijriah,  Jo. Putusan Pengadilan Tinggi AGAMA PALU PROVINSI SULAWESI TENGAH Nomor : 18 / PDT. G / 2018 / PTA. PAL. Tertanggal 19 Desember 2018 Masehi, Bertepatan dengan tanggal 11 Rabiul Akhir 1440 Hijriah; 
 
5. Menyatakan tidak berlaku atau setidak-tidaknya membatalkan segala Penetapan Pengadilan Agama Palu, Tertanggal 18 September 2023 Nomor : 2 / PDT. EKS / 2023 / PA.Pal Jo. Putusan Pengadilan Agama Palu, Nomor 227 / PDT.G / 2018 / PA. PAL. Tertanggal 31 Mei 208 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Ramadhan 1439 Hijriah,  Jo. Putusan Pengadilan Tinggi AGAMA PALU PROVINSI SULAWESI TENGAH Nomor : 18 / PDT. G / 2018 / PTA. PAL. Tertanggal 19 Desember 2018 Masehi, Bertepatan dengan tanggal 11 Rabiul Akhir 1440 Hijriah; 
 
6. Menyatakan Perlawanan PARA PELAWAN adalah beralasan menurut hukum dan sah serta berharga ;
 
7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun TERLAWAN mengajukan banding, kasasi maupun Upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Vooraad) ; 
 
8. Menghentikan proses eksekusi yang dimohonkan oleh TERLAWAN ;
 
9. Menghukum kepada TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ;
Atau ;
 
10. Apabila Yang Mulia dan Terhormat Ketua Pengadilan Agama PALU  C.q Yang Mulia dan Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, PARA PELAWAN mohon putusan yang mencerminkan rasa keadilan (ex aquo et bono) ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak