Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
157/Pdt.G/2025/PA.Pal 1.Eka Isnaini, Amd.Kep binti Ahmad
2.Oki Sakina, S. Kom binti Ahmad
1.Djaeria binti Sipiua
2.Harun bin Sipiua
3.Djaliha binti Sipiua,
4.Abd. Hamid bin Sipiua
5.Moh. Nurfid bin Idrus
6.Amirudin bin Sipiua
7.Syafrudin bin Sipiua
8.Aisa alias Aisyah binti Sipiua
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 157/Pdt.G/2025/PA.Pal
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eka Isnaini, Amd.Kep binti Ahmad
2Oki Sakina, S. Kom binti Ahmad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Muhtar, S.H.EKA ISNAINI, AMd.Kep binti AHMAD
2Marni Masyita, S.H.Oki Sakina, S. Kom binti Ahmad
3Charles Livingston Bouw, SH.EKA ISNAINI, AMd.Kep binti AHMAD
4H. Abu Bakar Rasyide, S.H.Oki Sakina, S. Kom binti Ahmad
Tergugat
NoNama
1Djaeria binti Sipiua
2Harun bin Sipiua
3Djaliha binti Sipiua,
4Abd. Hamid bin Sipiua
5Moh. Nurfid bin Idrus
6Amirudin bin Sipiua
7Syafrudin bin Sipiua
8Aisa alias Aisyah binti Sipiua
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMER
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggugat dan para Tergugat adalah saudara kandung (se ayah dan se ibu) dari Alm SIPIUA bin LIMPINTINA dan istrinya Almh. HAENA binti BENGGE adalah pasangan suami istri yang menikah pada sekitar tahun 1949;
3. Menyatakan sah dan menetapkan menurut Hukum Surat pemberian/hibah tanggal 10 Januari 2003 dari Para Tergugat kepada Almarhum Ahmad bin Sipiua ( orang tua para Penggugat ) sebidang tanah seluas ± 300 M?2; yang ada bangunan rumah permanen diatasnya yang terletak di  Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore (dahulu Kecamatan Palu Timur), Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas  sebagai berikut:
• Sebelah utara : berbatasan dengan Jln. Veteran;
• Sebelah timur : berbatasan dengan Tanah Ruslin M.Laumarang, SE 
    dahulu, Sekarang Ervina Rumbo;
• Sebelah selatan : berbatasan dengan tanah Amirudin;
• Sebelah barat : berbatasan dengan lorong;
4. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau kepada siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah hibah/sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas dan sempurna;
5. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (CB) yang diletakan oleh Pengadilan Agama Palu tersebut;
6. Menyatakan pula Para Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
7. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Verzet, banding dan Kasasi dari Para Tergugat (Uit Voorbaat bij Voorraad);
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDER
Bila Mana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum (Ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak