Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
153/Pdt.G/2017/PA.Pal | 1.Hj. Nursani binti Hi. Beddu 2.Hi. Mappi Jeppu bin Hi. beddu 3.Hariyadi bin Samsan Hi. Beddu 4.Sahrir bin Samsan Hi. Beddu |
Hi. Abd. Rauf bin Hi. Beddu | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Feb. 2017 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 153/Pdt.G/2017/PA.Pal | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Feb. 2017 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR:
- Hj.NURSANI Binti Hi.BEDDU - Hi.MAPPI JEPPU Bin Hi.BEDDU - HARIYADI Bin SAMSAN Hi.BEDDU - SAHRIR Bin SAMSAN Hi.BEDDU - Hi.ABD.RAUF Bin Hi.BEDDU Kesemuanya adalah Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti dari Alm.Hi.BEDDU dan almh.Hj.NADIMANG ;
- Sebelah Utara Berbatas dengan Jl. Tanjung Manimbaya - Sebelah Selatan Berbatasan dengan Hi. Abd. Rasyid (Hi.Beddu) - sebelah Timur Berbatasan Toko. Cahaya Sam (Hi.Beddu) - Sebelah Barat Berbatasan dengan Hi. USman
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Jl. Tanjung Manimbaya - Sebelah Selatan Berbatasan dengan Hi. Abd. Rasyid (Hi. Beddu) - sebelah Timur Berbatasan Lorong - Sebelah Barat Berbatasan dengan Penginapan Omega Sam
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Hi. Soding - Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jl. Tanjung Manimbaya - sebelah Timur Berbatasan Sartika/Ibrahim - Sebelah Barat Berbatasan dengan Hi. Asri Umar
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Lorong - Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan / Lorong - sebelah Timur Berbatasan Lorong - Sebelah Barat Berbatasan dengan Hj. Resa
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Nasir - Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan - sebelah Timur Berbatasan Hi. Sahudo - Sebelah Barat Berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Hasmin - Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan - sebelah Timur Berbatasan Hasmin - Sebelah Barat Berbatasan Arlin
Kesemuanya Harta Bergerak dan Harta Tidak bergerak tersebut diatas adalah merupakan Harta Warisan yang belum dibagi sesuai ketetuan hukum sehingga patut menurut Hukum untuk dibagi kepada semua Ahli Waris yang berhak sesuai Haknya masing-masing berdasarkan ketentuan hukum yang belaku;----------------------
SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |