Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
153/Pdt.G/2017/PA.Pal 1.Hj. Nursani binti Hi. Beddu
2.Hi. Mappi Jeppu bin Hi. beddu
3.Hariyadi bin Samsan Hi. Beddu
4.Sahrir bin Samsan Hi. Beddu
Hi. Abd. Rauf bin Hi. Beddu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 153/Pdt.G/2017/PA.Pal
Tanggal Surat Kamis, 16 Feb. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Nursani binti Hi. Beddu
2Hi. Mappi Jeppu bin Hi. beddu
3Hariyadi bin Samsan Hi. Beddu
4Sahrir bin Samsan Hi. Beddu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ariyanto. B, SHHj. Nursani binti Hi. Beddu
2Ariyanto. B, SHHi. Mappi Jeppu bin Hi. beddu
3Ariyanto. B, SHHariyadi bin Samsan Hi. Beddu
4Ariyanto. B, SHSahrir bin Samsan Hi. Beddu
5Hasnawati, SHHj. Nursani binti Hi. Beddu
6Hasnawati, SHHi. Mappi Jeppu bin Hi. beddu
7Hasnawati, SHHariyadi bin Samsan Hi. Beddu
8Hasnawati, SHSahrir bin Samsan Hi. Beddu
9Ilyas M. Timumun, SHHj. Nursani binti Hi. Beddu
10Ilyas M. Timumun, SHHi. Mappi Jeppu bin Hi. beddu
11Ilyas M. Timumun, SHHariyadi bin Samsan Hi. Beddu
12Ilyas M. Timumun, SHSahrir bin Samsan Hi. Beddu
Tergugat
NoNama
1Hi. Abd. Rauf bin Hi. Beddu
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT I-IV untuk seluruhnya;------------
  2. Menyatakan bahwa Hi.BEDDU (alm) telah meninggal dunia pada tanggal 25 juni 2016    dan isterinya bernama Hj.NADIMANG (almh) telah meninggal dunia pada tanggal 10 April 2013;

 

  1. Menyatakan Hi.SAMSAM Bin Hi.BEDDU (meninggal tanggal 23 April 2013) dan meninggalkan 2 (dua) orang anak sebagai Ahli Waris Pengganti bernama HARIYADI Bin Hi.SAMSAM Hi.BEDDU (PENGGUGAT III) dan SAHRIR Bin SAMSAN Hi.BEDDU;

 

  1. Menetapkan Menurut Hukum bahwa:

- Hj.NURSANI Binti Hi.BEDDU

- Hi.MAPPI JEPPU Bin Hi.BEDDU

           - HARIYADI Bin SAMSAN Hi.BEDDU

           - SAHRIR Bin SAMSAN Hi.BEDDU

           - Hi.ABD.RAUF Bin Hi.BEDDU

Kesemuanya adalah Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti dari Alm.Hi.BEDDU dan almh.Hj.NADIMANG ;

 

  1. Menetapkan menurut Hukum bahwa Harta Tidak Bergerak maupun Harta Bergerak  berupa:
  1. 1 (satu) unit Penginapan OMEGA SAM dengan jumlah kamar sebanyak 27 Kamar dan harga sewa menginap perkamar adalah Rp 50.000 sampai Rp 185.000.000 permalam, terletak di Jl.Tj.Manimbaya, Kota Palu (Komp. Pasar Masomba) dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara Berbatas dengan Jl. Tanjung Manimbaya

- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Hi. Abd. Rasyid (Hi.Beddu)

- sebelah Timur Berbatasan Toko. Cahaya Sam (Hi.Beddu)

- Sebelah Barat Berbatasan dengan Hi. USman

 

  1. 1 (satu) unit Toko “CAHAYA SAM” beserta isinya antara lain barang dagangan pecah belah dan mainan anak-anak yang terletak di Jl. Tanjung Manimbaya Kota Palu  (Kompleks Pasar Masomba) dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara Berbatasan dengan Jl. Tanjung Manimbaya

- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Hi. Abd. Rasyid (Hi. Beddu)

- sebelah Timur Berbatasan Lorong

- Sebelah Barat Berbatasan dengan Penginapan Omega Sam

 

  1. 1 (satu) Unit “Toko Cahaya Sam 2” yang terletak di Jl. Tanjung Manimbaya, Kota Palu (Kompleks Pasar Masomba) dengan batas-batas sebagai berikut:

 

- Sebelah Utara Berbatasan dengan Hi. Soding

- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jl. Tanjung Manimbaya

- sebelah Timur Berbatasan Sartika/Ibrahim

- Sebelah Barat Berbatasan dengan Hi. Asri Umar

 

  1. 1 kavling tanah berukuran 10 x 64 M2 & bangunan yang terletak di komp. Terminal petobo dengan batas-batas sebagai berikut:

 

- Sebelah Utara Berbatasan dengan Lorong

- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan / Lorong

- sebelah Timur Berbatasan Lorong

- Sebelah Barat Berbatasan dengan Hj. Resa

 

  1. 1 Kavling tanah berukuran 20 x 24 M2 yang terletak di Komp Terminal Petobo (Belakang Terminal) dengan Batas-batas sebagai berikut:

 

- Sebelah Utara Berbatasan dengan Nasir

- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan

- sebelah Timur Berbatasan Hi. Sahudo

- Sebelah Barat Berbatasan dengan Jalan

 

  1. 1 Kavling Tanah berukuran 15 x 23 M2 yang terletak di Jl. Lando Kalukubula (Jl. Poros Kalukubula-Biromaru) dengan batas-batas sebagai berikut:

       

- Sebelah Utara Berbatasan dengan Hasmin

- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan

- sebelah Timur Berbatasan Hasmin

           - Sebelah Barat Berbatasan Arlin

       

  1. Seperangkat perhiasan Emas berupa cincin,gelang dan kalung                   berat ± 100 gram.

 

  1. Uang Tunai sejumlah Rp 100.000.000.-

 

  1.  

      Kesemuanya Harta Bergerak dan Harta Tidak bergerak tersebut diatas adalah merupakan Harta Warisan yang belum dibagi sesuai ketetuan hukum sehingga patut menurut Hukum untuk dibagi kepada semua Ahli Waris yang berhak sesuai Haknya masing-masing berdasarkan ketentuan hukum yang belaku;----------------------

 

  1. Menghukum PENGGUGAT I-IV dan TERGUGAT untuk patuh dan mentaati PUTUSAN ini nantinya; --------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Sita Jaminan (CB) atas semua Harta Warisan tersebut diatas pada Posita angka 5 dan Petitum angka 3 tersebut diatas adalah Sah,Berharga dan Mengikat:--------------------------------------------

 

  1. Menghukum PENGGUGAT I-IV dan TERGUGAT apabila Putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap namun tidak mau mentaati Putusan dan tidak bersedia membaginya secara natura atau secara sukarela maka Pengadilan Agama Palu akan melakukan Pengosongan baik atas seluruh barang yang ada didalamnya termasuk orang-orang yang ada didalamnnya dan atau melakukan Sita Eksekusi dan atau Lelang atas seluruh harta Warisan pada angka 5 huruf  a sampai huruf h sesuai posita Gugatan angka 6 dan Petitum angka 3 tersebut diatas menurut ketentuan hukum yang berlaku, bila diperlukan dengan bantuan aparat keamanan/ aparat yang berwajib;

 

  1. Membebankan  biaya Gugatan dan biaya yang timbul dari perkara  ini kepada TERGUGAT;---------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

     Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan   yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak