Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PA.Pal PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk, KCP Palu M Yamin Muh Hasbi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PA.Pal
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk, KCP Palu M Yamin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tengku Umar Alfuaddy SyarifPT. Bank Syariah Indonesia, Tbk, KCP Palu M Yamin
2Muh. Rais AbinPT. Bank Syariah Indonesia, Tbk, KCP Palu M Yamin
3Rudy WinarkoPT. Bank Syariah Indonesia, Tbk, KCP Palu M Yamin
Tergugat
NoNama
1Muh Hasbi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan di atas, maka dengan segala kerendahan hati kami (PENGGUGAT) mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Palu Cq. Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara a quo berkenan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 015/MRB846/80001/II/15 tanggal 16 Februari 2015;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 015/MRB846/80001/II/15 tanggal 16 Februari 2015; 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 308.763.625,- (Tiga Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
• Kewajiban Pokok sebesar Rp. 142.685.231,- (Seratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah);
• Kewajiban Margin sebesar Rp. 166.078.394,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah Rupiah);
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) oleh Pengadilan Agama Bekasi terhadap agunan berupa: 
• Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01767/Balaroa atas nama Muh. Hasbi, Surat Ukur No. 00996/Balaroa/2013 tanggal 13 Juni 2013 terletak di Jl. Sungai Manonda Kompleks Perumahan Manonda Mas Blok H No. 04 RT 003 / RW 003, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan luas tanah 138 M2 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palu;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                           Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai putusan ini dilaksanakan oleh TERGUGAT;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan dan upaya hukum lainnya;
7. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.
 
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak