Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PA.Pal Hawa. M binti Muhayang Junaidi R. bin Rampe Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PA.Pal
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hawa. M binti Muhayang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Edi Heriansyah, S. HIHawa. M binti Muhayang
Tergugat
NoNama
1Junaidi R. bin Rampe
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Primer:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan seluruh objek perkara poin Poin 3 bagian 3.1. sampai 3.8. adalah sah sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang diperoleh selama masa perkawinan Penggugat dengan Tergugat;
3. Menyatakan membagi 2 (dua) seluruh objek perkara antara Penggugat dan Tergugat sebagai harta bersama suami isteri yang diperoleh selama masa perkawinan;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan atau membagi dari ½ (seperdua) harta bersama yang dikuasai Tergugat sebagaimana pada poin 3 bagian 3.1. sampai 3.8. kepada Penggugat;
5. Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Aplu atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsider:
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Buno);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak