INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
50/Pdt.P/2024/PA.Pal | 1.Hasmawati 2.Agus Salim Rahman, S.E. 3.Hj. Agustina 4.Shafa Aisyah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.P/2024/PA.Pal | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Apr. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal yang di uraikan tersebut di atas, maka para Pemohon mohon agar ditetapkan sebagai Ahli Waris dari Almarhum Hi. RAHMAN TANG bin Hi. LATANG dan Almarhuma Hj. JENNE Binti Hi. ALI, oleh karena itu Pemohon mohon kepada Majelis Hakim yang Memeriksa perkara a quo berkenan menetapkan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Almarhuma Hj. JENNE Binti Hi. ALI telah meninggal dunia pada tanggal 16 Desember 2005 dan Almarhum Hi. RAHMAN TANG bin Hi. LATANG telah meninggal dunia pada tanggal 25 Agustus 2017;
3. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum Hi. RAHMAN TANG bin Hi. LATANG dan Almarhuma Hj. JENNE Binti Hi. ALI adalah:
3.1 HASMAWATI
3.2 AGUS SALIM RAHMAN, SE,
3.3 Hj. AGUSTINA
3.4 SHAFA AISYAH
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Pengadilan Agama Palu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |