INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
113/Pdt.P/2024/PA.Pal | Anna Rosyita, SE.,M.M. binti Anas Yalitoba | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 113/Pdt.P/2024/PA.Pal | ||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan Pemohon (ANNA ROSYITA, SE.,M.M. BINTI ANAS YALITOBA) sebagai Wali terhadap 1 (satu) orang anak, bernama : ANDI ZHILLAN ZHALILA BINTI ANDI MUHAMMAD ILHAM AKBAR (perempuan), NIK 7271016105180002, tempat tanggal lahir, Palu, 21 Mei 2018/6 tahun 1 bulan ;
3. Memberikan ijin Pemohon (ANNA ROSYITA, SE.,M.M. BINTI ANAS YALITOBA) untuk persyaratan persyaratan penjualan dan balik nama sertifikat dengan nomor sertifikat hak milik 08213 (fotokopi sertifikat terlampir) serta pengurusan hibah atas sertifikat dengan nomor sertifikat hak milik 08214 (fotokopi sertifikat terlampir) ;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |