INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
13/Pdt.P/2025/PA.Pal | Mohammad Taqbir. S.A.P | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | |||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.P/2025/PA.Pal | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Jan. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | PETITUM
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Agama Palu sebagai Hakim-hakim yang baik ( Als Geode Rechter Betaampt ) yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan MOHAMMAD TAQBIR. S.A.P sebagi Wali dalam Jual Beli
Harta Warisan anak di bawah umur atas nama, AKHSAN NUR RIJAL, KHUSNUL KHATIMA dan MUH. ALI DIRGA yang akan dituliskan ke dalam Akta Jual Beli Tanah di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) BASO MAPPTOBA, SH, M.Kn.
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. SUBSIDAIR
Apabila Majelis hakim yang memeriksa berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex aeqou et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |