INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
173/Pdt.P/2024/PA.Pal | 1.Munirah binti Djani Habibu 2.Munira binti Hi. Tibe 3.Ani Susanti binti Akramullah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Sep. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||
Nomor Perkara | 173/Pdt.P/2024/PA.Pal | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Sep. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Alm. Ir. ARIS AKSARAH BIN AKRAMULLAH (Pewaris) telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 14 Juni 2024 karena sakit ;
3. Menetapkan nama berikut adalah ahli waris dari Alm. Ir. ARIS AKSARAH BIN AKRAMULLAH (Pewaris) yaitu :
3.1. MUNIRA BINTI Hi. TIBE (ibu kandung dari Alm. Ir. ARIS AKSARAH BIN AKRAMULLAH (Pewaris)) (Pemohon II) ;
3.2. MUNIRAH BINTI DJANI HABIBU (istri dari Alm. Ir. ARIS AKSARAH BIN AKRAMULLAH (Pewaris)) (Pemohon I) ;
3.3. ANI SUSANTI BINTI AKRAMULLAH (adik kandung dari Alm. Ir. ARIS AKSARAH BIN AKRAMULLAH (Pewaris)) (Pemohon III) ;
4. Menetapkan MUNIRAH BINTI DJANI HABIBU (Pemohon I) sebagai pihak yang berhak untuk untuk mengurus keperluan administrasi pencairan pencairan tabungan di Bank Mandiri KCP Palu Imam Bonjol dengan nomor rekening : 151-00-1131649-1 atas nama ARIS AKSARAH ;
5. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |