INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
219/Pdt.P/2024/PA.Pal | Hasnita binti Matius Tabi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 219/Pdt.P/2024/PA.Pal | ||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan Pemohon (HASNITA BINTI MATIUS TABI) sebagai Wali terhadap 2 (dua) orang anak, masing-masing bernama :
2.1. NOVRIANTO BIN HAERUN (laki-laki), NIK 7322020211060001, tempat tanggal lahir, Durian Bela, 02 November 2006/18 tahun 1 bulan ;
2.2. TEGAR HARY PRATAMA BIN HAERUN (laki-laki), NIK 7271042508140001, tempat tanggal lahir, Palu, 25 Agustus 2014/10 tahun 3 bulan ;
3. Memberikan ijin Pemohon (HASNITA BINTI MATIUS TABI) untuk mewakili kedua anak tersebut di atas yang masih dibawah umur untuk melakukan balik nama atas sertifikat Hak Milik No. 02411 yang terletak di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu Atas Nama Haerun ;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |