INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
943/Pdt.G/2025/PA.Pal | 1.Hj. Rusna, S.Kep,M.M, binti Sade Bandu 2.Hj. Erna binti Sade Bandu 3.Hj. Herlina, binti Sade Bandu 4.Moh. Wandi bin Muhtar Sade Bandu 5.Tanti bin Muhtar Sade Bandu 6.Muhammad Rizal bin Muhtar Sade Bandu 7.Arlima bin Masran |
Andi Akkas bin Sade Bandu | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 943/Pdt.G/2025/PA.Pal | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Petitum | Primair
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya
2. Menetapkan Para Penggugat dan Tergugat sebagai ahli waris almarhum SADE Bin LABADU dan Almarhumah Hj. JUARIA Binti MUHAMMAD LANDANG
3. Menetapkan harta Peninggalan sebagaimana tersebut pada poin 5 (lima) diatas sebagai harta Peninggalan kedua orang tua Para Penggugat I, II, III, IV,V,VI, dan VII dan Tergugat. sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya seluas kurang lebih 20 x 20 M2 atau 400 M2 (empat ratus meter persegi) dengan sertifikat hak milik Nomor:472/Duyu, Surat Ukur: 408/2006 dan Nomor Induk Bangunan :1905060100376, atas nama Hj. JUARIA LANDANG yang terletak di jalan Tagari Lonjo No. 22 Kel. Duyu Kec. Tatanga RT/RW :005/001, diperoleh dari jual beli dari Haji LAHA pada tahun 2002 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Lorong Tagari
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Rumah Hi. Mattajang
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Ateng
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Tagari Lonjo
4. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir beslag) atas harta Peninggalan yang dipersengketakan tersebut di atas
5. Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris Almarhum SADE Bin BANDU dan Almarhumah Hj. JUARIA Binti MUHAMMAD LANDANG menurut hukum waris Islam atau menurut Ketentuan Undang-Undang yang berlaku
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV sebagai bahagian Para Penggugat secara sukarela dan seketika.
7. Membebankan biaya Perkara kepada Tergugat
Subsidair
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil- adilnya |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |