INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
63/Pdt.G/2018/PA.Pal | 1.Andi Sukmawati, SE. binti Andi Suardi 2.Sri Wahyuni binti Bustaman Sunuh |
Hardiana Fadillah binti Drs. H, Andi Muh. Arsyad Djabbar | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jan. 2018 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.G/2018/PA.Pal | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Des. 2017 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
Dalam Provisi :
1. Menetapkan secara hukum, bahwa anak bernama ANDI NUR FADHILLAH KHAIRUNNISA yang merupakan hasil perkawinan Drs. ANDI MUH. ARSYAD DJABBAR dengan TURUT TERGUGAT II yang masih dibawah umur (belum cakap hukum), dihadapan persidangan dapat diwakili oleh TURUT TERGUGAT II dalam kedudukannya selaku orang tua/Ibu dan dengan kepentingan yang sama selaku Ahli Waris Almarhum Drs. ANDI MUH. ARSYAD DJABBAR;
2. Menetapkan meletakkan sita jaminan terhadap Objek Sengketa dalam perkara a quo berupa :
Tanah/Bangunan Rumah Permanen diatasnya beserta dokumen Asli Sertipikat Hak Milik No. 391/Kabonena tertanggal 03 Agustus 2005(Sertipikat tersebut saat ini dalam penguasaan TERGUGAT, terletak di Jalan Munif Rahman 2 No. 7 RT 002/RW 001, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, sebagaimana berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 391/Kabonena tertanggal 03 Agustus 2005, seluas ± 509 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 238/Kabonena/2005 tertanggal 30 Juni 2005, atas nama Drs. H. Andi Muhammad Arsyad Djabbar, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah/rumah milik Drs. Burhan/ibu Kapsah atau berdasarkan SU. 17/99 sebagaimana tercantum dalam batas-batas pada SHM No. 391/Kabonena tertanggal 03 Agustus 2005
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Kosong dan Tanah Milik Sdr. Anwar atau Tanah milik Sdr. Sidik dan Tanah milik Sdr. Anwar Tirayo sebagaimana tercantum dalam batas-batas pada SHM No. 391/Kabonena tertanggal 03 Agustus 2005
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah/rumah milik Syarifudin sebagaimana tercantum dalam batas-batas pada SHM No. 391/Kabonena tertanggal 03 Agustus 2005
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Munif Rahman 2
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menetapkan menurut hukum, Ahli Waris Almarhum Drs. ANDI MUH. ARSYAD DJABBAR adalah sebagai berikut :
(1) Almarhumah SITTI DJOHAR / istri pertama
(2) HARDIANA FADILLAH Binti Drs. Andi Muh. Arsyad Djabbar (TERGUGAT) / Anak Perempuan
(3) MUHAMMAD IRWAN ASFANI ARSYAD BinDrs. Andi Muh. Arsyad Djabbar (TURUT TERGUGAT I) / Anak Laki-Laki
(4) ANDI SUKMAWATI, SE, (PENGGUGAT I) / Istri Kedua
(5) SAKINA NABILA /Anak Perempuan
(6) Hj. NUR ASMA Binti H. LAMIN (TURUT TERGUGAT II) / Istri Ketiga
(7) ANDI NUR FADHILLAH KHAIRUNNISA Binti Drs. Andi Muh. Arsyad Djabbar /Anak Perempuan
(8) SRI WAHYUNI Binti BUSTAMAN SUNUH (PENGGUGAT II) / Istri Ke empat
(9) MOH. HIDAYATULLAH DJABBAR Bin Drs. ANDI MUH. ARSYAD DJABBAR / Anak Laki-Laki
(10) MOH. FADEL AL BUKHORY DJABBARBin Drs. ANDI MUH. ARSYAD DJABBAR / Anak Laki-Laki
Adalah merupakan Ahli Waris yang Sah dan berhak mewarisi harta warisan peninggalan Alm. Drs. H. Andi Muh. Arsyad Djabbar /pewaris;
3. Menyatakan secara hukum, bahwa Objek Sengketa merupakan harta warisan peninggalan dari Alm. Drs. H. Andi Muh. Arsyad Djabbar, yang belum dibagi waris;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Palu, terhadap obyek sengketa yaitu :
Tanah/Bangunan Rumah Permanen diatasnya beserta dokumen Asli Sertipikat Hak Milik No. 391/Kabonena tertanggal 03 Agustus 2005, terletak di Jalan Munif Rahman 2 No. 7 RT 002/RW 001, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, sebagaimana berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 391/Kabonena tertanggal 03 Agustus 2005, seluas ± 509 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 238/Kabonena/2005 tertanggal 30 Juni 2005, atas nama Drs. H. Andi Muhammad Arsyad Djabbar, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah/rumah milik Drs. Burhan/ibu Kapsah atau berdasarkan SU. 17/99 sebagaimana tercantum dalam batas-batas pada SHM No. 391/Kabonena tertanggal 03 Agustus 2005
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Kosong dan Tanah Milik Sdr. Anwar atau Tanah milik Sdr. Sidik dan Tanah milik Sdr. Anwar Tirayo sebagaimana tercantum dalam batas-batas pada SHM No. 391/Kabonena tertanggal 03 Agustus 2005
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah/rumah milik Syarifudin sebagaimana tercantum dalam batas-batas pada SHM No. 391/Kabonena tertanggal 03 Agustus 2005
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Munif Rahman 2
5. Menetapkan secara hukum bahwa PARA PENGGUGAT, dan TURUT TERGUGAT II adalah merupakan istri yang sah dari almarhum Drs. ANDI MUH. ARSYAD DJABBAR, dan berhak mendapatkan ½ bagian dari masing-masing harta warisan peninggalan tersebut yang diperoleh selama dalam masa perkawinannya;
6. Menetapkan secara hukum, pembagian hak masing-masing ahli waris Alm. Drs. ANDI MUH. ARSYAD DJABBAR atas harta peninggalannya diperhitungkan pembagiannya secara faraid atau menurut ketentuan peraturan Undang-undang yang berlaku;
7. Menghukum TERGUGAT agar menyerahkan bagian PARA PENGGUGAT dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dijual dimuka umum dan/atau dilakukan pelelangan melalui lelang eksekusi dengan bantuan pejabat berwenang dan hasilnya diserahkan sesuai bagian masing-masing PARA PIHAK;
8. Menghukum TERGUGAT, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voerbaar BijVoorraad) meskipun ada upaya hukum dari TERGUGAT maupun PARA TURUT TERGUGAT;
10. Memerintahkan kepada PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara a quo;
11. Membebankan segala biaya yang timbul dalam a quo menurut hukum.
SUBSIDIAIR :
Apabila Pengadilan Agama Palu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |