INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
151/Pdt.P/2024/PA.Pal | 1.Setiawan bin Suranto 2.Suriani binti Suranto 3.Santoso bin Suranto 4.Joko Prihatin bin Suranto 5.Muhammad Hayan bin Suranto |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 151/Pdt.P/2024/PA.Pal | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Termohon | |||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Alm. SURANTO BIN KARTO DIARJO (Pewaris) telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 14 Juni 2024 karena sakit ;
3. Menetapkan nama berikut adalah ahli waris dari Alm. SURANTO BIN KARTO DIARJO (Pewaris) yaitu :
3.1. SETIAWAN BIN SURANTO (anak kandung dari Alm. SURANTO BIN KARTO DIARJO (Pewaris)) (Pemohon I) ;
3.2. SURIANI BINTI SURANTO (anak kandung dari Alm. SURANTO BIN KARTO DIARJO (Pewaris)) (Pemohon II) ;
3.3. SANTOSO BIN SURANTO (anak kandung dari Alm. SURANTO BIN KARTO DIARJO (Pewaris)) (Pemohon III) ;
3.4. JOKO PRIHATIN BIN SURANTO (anak kandung dari Alm. SURANTO BIN KARTO DIARJO (Pewaris)) (Pemohon IV) ;
3.5. MUHAMMAD HAYAN BIN SURANTO (anak kandung dari Alm. SURANTO BIN KARTO DIARJO (Pewaris)) (Pemohon V) ;
4. Menetapkan SETIAWAN BIN SURANTO (Pemohon I) sebagai pihak yang berhak untuk untuk mengurus keperluan administrasi pengambilan sertifikat atas sebidang tanah pekarangan seluas 203 M2 yang terletak di Kelurahan Nunu, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu atas nama sertifikat SURANTO (dengan Nomor Sertifikat Hak Milik : 673) di Bank BNI Palu KCP Hasanudin dan serta balik nama atas sertifikat tersebut ;
5. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |