INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
966/Pdt.G/2024/PA.Pal | 1.Eka Isnaini, Amd.Kep binti Ahmad 2.Oki Sakina, S. Kom binti Ahmad |
1.Jaeria binti Sipiua 2.Harun bin Sipiua 3.Djaliha binti Sipiua, 4.Abd. Hamid bin Sipiua 5.Moh. Nurfid bin Idrus 6.Amirudin bin Sipiua 7.Syafrudin bin Sipiua 8.Aisa binti Sipiua |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 966/Pdt.G/2024/PA.Pal | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Nov. 2014 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pewaris SIPIUA bin LIMPINTINA telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 400.12/970/Dukcapil/2024 tahun 2024;
3. Menetapkan Ahli Waris almarhum SIPIUA bin LIMPINTINA adalah sebagai berikut :
3.1. EKA ISNAINI, AMd.Kep binti AHMAD, ((Penggugat I), ( Ahli Waris Penganti Alm. AHMAD bin SIPIUA));
3.2. OKI SAKINA, S. Kom binti AHMAD, ((Penggugat II) ( Ahli Waris Penganti Alm. AHMAD bin SIPIUA));
3.3. JAERIA binti SIPIUA ( Tergugat I )
3.4. HARUN bin SIPIUA ( Tergugat II )
3.5. DJALIHA binti SIPIUA ( Tergugat III )
3.6. ABD. HAMID bin SIPIUA ( Tergugat IV )
3.7. MOH. NURFID bin IDRUS ((Tergugat V) ( Ahli waris Pengganti Alm. IDRUS bin SIPIUA)
3.8. AMIRUDIN bin SIPIUA ( Tergugat VI )
3.9. SYAFRUDIN bin SIPIUA ( Tergugat VII )
3.10. AISA. Binti SIPIUA ( Tergugat VIII )
4. Menyatakan sebidang tanah pekarangan seluas ± 1.596 M?2; atau sertifikat hak milik Nomor 65 tahun 1985/Lasoani atas nama SIPIUA yang terletak di Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore (dahulu kecamatan Palu Timur) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan Batas-batas Sebagai berikut:
• Sebelah utara : berbatasan dengan Jln. Veteran;
• Sebelah timur : berbatasan dengan Tanah Ruslin M.Laumarang, SE
dahulu, Sekarang Ervina Rumbo;
• Sebelah selatan : berbatasan dengan tanah Amirudin;
• Sebelah barat : berbatasan dengan lorong;
Adalah tanah peninggalan Almarhum SIPIUA bin LIMPINTINA bersama istrinya Almarhumah HAENA binti BENGGE;
5. Menyatakan sah menurut Hukum Surat pemberian/hibah tanggal 10 Januari 2003 dari Para Ahli waris kepada Almarhum Ahmad bin Sipiua dari sebahagian harta peninggalan SIPIUA bin LIMPINTINA bersama istrinya Almarhumah HAENA binti BENGGE seluas ± 300 M?2; yang ada bangunan rumah permanen diatasnya yang terletak di Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore (dahulu Kecamatan Palu Timur), Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah utara : berbatasan dengan Jln. Veteran;
• Sebelah timur : berbatasan dengan Tanah Ruslin M.Laumarang, SE
dahulu, Sekarang Ervina Rumbo;
• Sebelah selatan : berbatasan dengan tanah Amirudin;
• Sebelah barat : berbatasan dengan lorong;
6. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau kepada siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas dan sempurna;
7. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (CB) yang diletakan oleh Pengadilan Agama Palu tersebut;
8. Menyatakan pula Para Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
9. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Verzet, banding dan Kasasi dari Para Tergugat (Uit Voorbaat bij Voorraad);
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDER
Bila Mana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum (Ex aequo et bono); |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |