Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PA.Pal 1.Gita Galfarina
2.Ghandi Putra
3.Risky Marsya Putra
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PA.Pal
Tanggal Surat Minggu, 02 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gita Galfarina
2Ghandi Putra
3Risky Marsya Putra
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Shanti Permatasari, S.HGhandi Putra
2Shanti Permatasari, S.HGita Galfarina
3Irnawati D. Akili, S.HRisky Marsya Putra
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan segala apa yang telah diuraikan dan alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan Hormat Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Palu atau Majelis Hakim yang memeriksa Permohonan ini, kiranya dapat menerima, menjatuhkan, dan menetapkan penetapan dengan amar putusan sebagai berikut:

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon sebagai Ahli Waris yang sah
3. Menetapkan Ahli Waris yang berhak untuk mengklaim Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon agar memberikan Putusan Penetapan yang seadil-adilnya ( Ex aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak