INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
149/Pdt.P/2024/PA.Pal | Astriyani Bustaman, SE. Binti Bustaman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 149/Pdt.P/2024/PA.Pal | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan Pemohon (ASTRIYANI BUSTAMAN, SE. BINTI BUSTAMAN) sebagai Wali terhadap 1 (satu) orang anak, bernama : MUHAMAD DAFFA FAYYAD ZAFAR BIN HARUDDIN HAMRUN (laki-laki), NIK 7271081601200005, tempat tanggal lahir, Palu, 16 Januari 2020/4 tahun 7 bulan ;
3. Memberikan ijin Pemohon (ASTRIYANI BUSTAMAN, SE. BINTI BUSTAMAN) untuk mengurus segala administrasi yang berhubungan dengan kepentingan persyaratan pentupan Rekening di Bank BCA KCU PALU. Jl. Moh. Hatta No.29, Lolu Utara, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, an. HARUDDIN HAMRUN ;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |