INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
121/Pdt.P/2023/PA.Pal | 1.Haziza binti Sirajudin Mandali 2.Muhammad Naim bin Sirajudin Mandali 3.Abdullah bin Sirajudin Mandali 4.Rukiyah binti Sirajudin Mandali 5.Abd. Gafar bin Sirajudin Mandali 6.Isah binti Sirajudin Mandali |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Agu. 2023 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 121/Pdt.P/2023/PA.Pal | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Agu. 2023 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Termohon | |||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan alasan /dalil-dalil sebagai mana diuraikan di atas, maka Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Palu cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Alm. DAHLAN BIN SIRAJUDIN MANDALI telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 07 Agustus 2023 karena sakit ;
3. Menetapkan nama-nama berikut adalah ahli waris dari Alm. DAHLAN BIN SIRAJUDIN MANDALI (Pewaris) yaitu :
3.1. HAZIZA BINTI SIRAJUDIN MANDALI (Pemohon I) (adik kandung dari Alm. DAHLAN BIN SIRAJUDIN MANDALI) ;
3.2. MUHAMMAD NAIM BIN SIRAJUDIN MANDALI (Pemohon II) (adik kandung dari Alm. DAHLAN BIN SIRAJUDIN MANDALI) ;
3.3. ABDULLAH BIN SIRAJUDIN MANDALI (Pemohon III) (adik kandung dari Alm. DAHLAN BIN SIRAJUDIN MANDALI) ;
3.4. RUKIYAH BINTI SIRAJUDIN MANDALI (Pemohon IV) (adik kandung dari Alm. DAHLAN BIN SIRAJUDIN MANDALI) ;
3.5. ABD. GAFAR BIN SIRAJUDIN MANDALI (Pemohon V) (adik kandung dari Alm. DAHLAN BIN SIRAJUDIN MANDALI) ;
3.6. ISAH BINTI SIRAJUDIN MANDALI (Pemohon VI) (adik kandung dari Alm. DAHLAN BIN SIRAJUDIN MANDALI) ;
4. Menetapkan HAZIZA BINTI SIRAJUDIN MANDALI (Pemohon I) sebagai pihak yang berhak untuk mewakili para ahli waris untuk mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan atas nama DAHLAN yang merupakan milik Alm. DAHLAN BIN SIRAJUDIN MANDALI (Pewaris) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu yang beralamat di Jalan Towua No. 51, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu ;
5. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |