INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
205/Pdt.P/2024/PA.Pal | 1.Hasna binti Labadja 2.Rukiah binti Hi. Zaeni 3.Nurfadilla Caecary binti Nur Islam alias Ruslan 4.Moh. Rizki Nur bin Nur Islam alias Ruslan 5.Nurcholis Syam Hariyono bin Nur Islam alias Ruslan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 205/Pdt.P/2024/PA.Pal | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Termohon | |||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menyatakan atas nama Alm. NUR ISLAM ALIAS RUSLAN BIN MUH. ISHAK telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 22 November 2023 karena sakit ;
3. Menetapkan nama berikut adalah ahli waris dari Alm. NUR ISLAM ALIAS RUSLAN BIN MUH. ISHAK yaitu :
3.1. HASNA BINTI LABADJA (istri dari Alm. NUR ISLAM ALIAS RUSLAN BIN MUH. ISHAK (Pewaris)) (Pemohon I) ;
3.2. RUKIAH BINTI Hi. ZAENI (ibu kandung dari Alm. NUR ISLAM ALIAS RUSLAN BIN MUH. ISHAK (Pewaris)) (Pemohon II) ;
3.3. NURFADILLA CAECARY BINTI NUR ISLAM ALIAS RUSLAN (anak kandung dari Alm. NUR ISLAM ALIAS RUSLAN BIN MUH. ISHAK (Pewaris)) (Pemohon III) ;
3.4. MOH. RIZKI NUR BIN NUR ISLAM ALIAS RUSLAN (anak kandung dari Alm. NUR ISLAM ALIAS RUSLAN BIN MUH. ISHAK (Pewaris)) (Pemohon IV) ;
3.5. NURCHOLIS SYAM HARIYONO BIN NUR ISLAM ALIAS RUSLAN (anak kandung dari Alm. NUR ISLAM ALIAS RUSLAN BIN MUH. ISHAK (Pewaris)) (Pemohon V) ;
4. Menetapkan, HASNA BINTI LABADJA (Pemohon I) sebagai pihak untuk mewakili Ahli waris lainnya untuk mengurus segala administrasi, dan menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan pencairan hak pensiun Alm. NUR ISLAM ALIAS RUSLAN BIN MUH. ISHAK (Pewaris) di PT. Taspen Palu atas nama NUR ISLAM yang beralamat di Jalan Mohammad Yamin ;
5. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |