Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PA.Pal Lulu Ratnawati binti Darman Paliuwa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PA.Pal
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lulu Ratnawati binti Darman Paliuwa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Alm. MARLIA SUARSO BINTI SUARSO.  telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 02 Januari 2025 karena sakit;
3. Menetapkan nama berikut adalah ahli waris dari Alm. MARLIA SUARSO BINTI SUARSO yaitu : LULU RATNAWATI BINTI DARMAN PALIUWA;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak