INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
184/Pdt.P/2023/PA.Pal | Fahyana binti Ilham | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Des. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | |||||||||
Nomor Perkara | 184/Pdt.P/2023/PA.Pal | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Des. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka sudilah kiranya Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk menjatuhkan Putusannya :------------------------------------------------------------------------
Primair;-------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;---------------------------------
2. Menetapakan Pemohon FAHYANA Binti ILHAM sebagai Wali Pengampu dari ADRYAN HAMZAH Bin SUDIRMAN, dan FADILA ANA TASYA Bin SUDIRMAN, yang masih belum berumu 18 tahun/dibawah umur;---------------------
3. Menetapakan Pemohon FAHYANA Binti ILHAM bertindak dalam melakukan perbuatan hukum untuk mengurus Asuransi kredit Perumahan yang terletak di BTN Petobo Permai Blok D 3, Nomor, 15, TR/RW 004/002 Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu di Bank Tabungan Negara/BTN Kantor Cabang Palu ;----------------------------------------------------------------------------------------
4. Membebankan Pemohon membayar biaya Perkara yang timbul menurut Hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Supsider;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono);-------------------------------------------------------------------------------------------- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |