Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
179/Pdt.P/2023/PA.Pal Muh. Resky bin Hafid Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 179/Pdt.P/2023/PA.Pal
Tanggal Surat Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muh. Resky bin Hafid
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR 
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Alm. HAFID BIN LAIDIN (Pewaris) telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 22 Maret 2022 karena sakit ;
3. Menetapkan nama berikut adalah ahli waris dari Alm. HAFID BIN LAIDIN (Pewaris) yaitu : 
3.1. MUH. RESKY BIN HAFID (Pemohon) (anak kandung dari Alm. HAFID BIN LAIDIN) ;
3.2. MAGFIRAH PUTRI BINTI HAFID (anak kandung dari Alm. HAFID BIN LAIDIN)  ;
3.3. NURUL FITRI BINTI HAFID (anak kandung dari Alm. HAFID BIN LAIDIN) ;
4. Menetapkan MUH. RESKY BIN HAFID (Pemohon) sebagai pihak yang berhak untuk mengurus balik nama sertifikat atas sebidang tanah non pertanian seluas 1104 M2 yang terletak di Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu atas nama HAFID dengan nomor Sertifikat Hak Milik : 01897 menjadi atas nama MUH. RESKY BIN HAFID, MAGFIRAH PUTRI BINTI HAFID dan NURUL FITRI BINTI HAFID serta untuk keperluan lainya ; 
5. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
 
SUBSIDAIR
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak