INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
236/Pdt.P/2025/PA.Pal | Aldi Soebandi Mulyawan bin Soebandi Mulyawan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 236/Pdt.P/2025/PA.Pal | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan Pemohon (ALDI SOEBANDI MULYAWAN BIN SOEBANDI MULYAWAN) sebagai Wali terhadap anak yang bernama : INDAH YULIANA SOEBANDI MULYAWAN BINTI SOEBANDI MULYAWAN (perempuan), NIK : 7271024307110004, tempat tanggal lahir, Palu, 03 Juli 2011/14 tahun 2 bulan, untuk mewakili anak tersebut di atas yang masih dibawah umur untuk melakukan balik nama serta jual beli Sertifikat Hak Milik Nomor : 00769 atas Nama NUNUNG, sebidang tanah seluas ± 30.730 M?2; (tiga puluh ribu tujuh ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Podi, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
3. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya ;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih ;
Wassalamu'alaikum wr. wb. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |