Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2025/PA.Pal Jemi binti Lahele Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2025/PA.Pal
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jemi binti Lahele
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 
2. Menetapkan Pemohon (JEMI BINTI LAHELE) sebagai Wali terhadap anak, yang bernama : FALAQ BIN HASRUN (Laki-laki), NIK : 7271040510080001, tempat tanggal lahir, Palu, 05 Oktober 2008/16 tahun 4 bulan. untuk mewakili anak tersebut di atas yang masih dibawah umur untuk mengurus administrasi balik nama serta jual beli sertifikat Hak Milik Nomor : 01108 atas sebidang tanah seluas 2170 M?2; yang terletak di Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atas Nama HASRUN ;
3. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak