Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2024/PA.Pal Asriana binti Jamal Lasennung alias Asriani 1.Handaria binti Hi.Lahami
2.Moh.Rizki Gaza Alhikmah bin Hi.Mustafa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2024/PA.Pal
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asriana binti Jamal Lasennung alias Asriani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Muhtar, S.H.Asriana binti Jamal Lasennung alias Asriani
Tergugat
NoNama
1Handaria binti Hi.Lahami
2Moh.Rizki Gaza Alhikmah bin Hi.Mustafa
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Andri Korompot, S.H.Handaria binti Hi.Lahami
2Moh. Andri Korompot, S.H.Moh.Rizki Gaza Alhikmah bin Hi.Mustafa
3Andri Djayadi, S.H.Handaria binti Hi.Lahami
4Andri Djayadi, S.H.Moh.Rizki Gaza Alhikmah bin Hi.Mustafa
5Moh. Fadly, S.H.Handaria binti Hi.Lahami
6Moh. Fadly, S.H.Moh.Rizki Gaza Alhikmah bin Hi.Mustafa
Petitum
PRIMER
1. Mengabulkan  gugatan  Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan almarhum HI.Mustafa Bin  B.Ladike [ Pewaris ]telah meninggal dunia pada tanggal 5 juli  tahun 2020 di palu ;
3. Menetapkan Ahli Waris Alm. HI.Mustafa Bin  B.Ladike (Pewaris) adalah sebagai berikut :
a. ASRIANA BINTI JAMAL LASENNUNG ALIAS ASRIANI (PENGGUGAT) ;
b. MUHAMMAD GUNAWAN MUSTAFA  BIN Hi.  MUSTAFA;
c. HANDARIA BINTI HI.LAHAMI (TERGUGAT I)
d. MOH. RIZKI GAZA ALHIKMAH BIN HI. MUSTAFA ( TERGUGAT II)
 
4. Menetapkan Harta Warisan dan / atau hibah  atas harta Peninggalan HI.Mustafa Bin  B. Ladike  kepada Penggugat dan ahli waris lainnya  adalah sebagai berikut :
4.1 Satu Petak Ruko  beserta  5 petak [kamar] Rumah  sewa dibelakannya, terletak di jalan Kunduri palu dengan nama Tokoh Bengkel Sawitto II , atas nama HI.Mustafa/ Pewaris SHM. No. 672/Balaroa, Luas  +- 312 m2,   yang sekarang masi dikontrak Hj.Hasnawati dengan Batas-batas sbb:
Sebelah Utara dengan  Jl.kunduri  
Sebelah Timur dengan  Lorong II /  Lorong Masjid Nurtijara
Sebelah Selatan dengan Tanah Sukadi
Sebelah Barat dengan Tanah Alm.Najamuddin/Hj.Sanatang [depot air Harsono]
Bahwa Ruko beserta kamar kontrakan dibelakangnya tersebut adalah merupakan Ruko yang Penggugat telah bangun dari uang tabungan/ simpanan Peribadi , karena memang sebelum dibangun , tanah tersebut  tela diberikan atau dihibahkan kepada Anak Penggugat Muhammad Gunawan Mustafa Bin HI.MUstafa sebagaimana bukti-bukti yang akan diajukan pada tahap pembuktian;
4.2 Satu  Bidang Tanah ukuran luas 343 M2 terletak dijalan Kunduri Palu  SHM Nomor 1467/Balaroa tahun 2010   atas nama Mustafa [ pewaris ] , [sertifikat dan Tanah/Rumah petak dikuasai tergugat I bersama Tergugat II  yang  masi dalam masa kontrakan dengan Mas joko dan Mas  Roti, adapun  Batasnya adalah  sbb:
Sebelah Utara dengan jl.kenduri  
Sebelah Timur dengan Penjual Air Galon 
Sebelah Selatan dengan Tanah Perumahan kosong/ tanah  Akai Jaya
Sebelah Barat dengan Rumah/kios Mangge Surbi.   
 
4.3 Satu bidang tanah ukuran 58 m2 yang  diatasnya berdiri rumah toko ,terletak dijalan kenduri ,dengan SHM. No. 01827/ tahun 2014 ,   atas nama Mustafa [ pewaris ] dengan batas-batas sbb :
Sebelah Utara dengan jl.kenduri  
Sebelah Timur dengan tanah Makmur Parigade
Sebelah Selatan dengan Tanah almh.Mama tua/ Masdar bersaudara 
Sebelah Barat dengan Rumah Abdu Gazi mugni/  mba Sunarsih
Ruko / tanah tsb. dikontrakkan kepada pihak ketiga. 
 
4.4 Satu bidang tanah  perumahan  jalan syukur, SHM no.001911/ tahun 2011 Kelurahan Duyu Atas nama HI. Mustafa / Pewaris, dengan luas 448 m2  dengan batas sbb:
Sebelah Utara dengan Hj.Hasnawati
Sebelah Timur dengan Jl.Syukur
Sebelah Selatan dengan Rumah Amri
Sebelah Barat dengan Tanah Sartika     
Sertifikat dan tanah/ rumah dikuasai oleh tergugat I 
4.5 10 [ sepuluh ] Petak kamar/rumah kontrakan di perumahan jalan syukur [ sebelumnya telah diberikan  /dihibahkan kepada anak kami Muhammad gunawan Mustafa sebelum Alm.HI.Mustafa Meninggal dunia ],  atas nama HI.Mustafa , SHM.No. 01594/ Duyu, luas 222m2  dengan batas sbb:
Sebelah Utara dengan Tanah Sahriya / Suri
Sebelah Timur dengan Jl.Syukur
Sebelah Selatan dengan Hj.Hasnawati
Sebelah Barat dengan Tanah Sartika
[Sertifikatnya  penggugat/ Pewaris jadikan jaminan  kredit di Bank mandiri palu  ];
4.6 Satu Unit mobil Pic Up susuki DN.8351 NE  yang Tergugat I bekerja sama dengan AHMAD [ kemanakan Almarhum] menjualnya tanpa sepengetahuan Penggugat, pada tahun 2020   dengan  harga jual Rp. 90.000.000,- namun hanya Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah) diberikan kepada Penggugat , sementara Rp.60.000.000,- (enam pulu juta rupiah) dikuasai oleh tergugat I  dan Tergugat II];
 
4.7 Buku Tabungan Bank Mandiri palu atas nama HI.Mustafa dengan nilai uang   kurang lebih Rp.7.148.624, yang dikuasai tergugat I[ bukti kesaksian pihak Bank Mandiri ];
 
 
4.8 I ( satu ) unit motor. Merk Yamaha mio DN. 2598 NK  hak milik Penggugat  yang direbut dari tangan Penggugat /yang sekarang dikuasai Tergugat  I dan tergugat II;
 
4.9 Uang tunai  kurang lebih sejumlah Rp.207.000.000,- [ dua ratus tuju juta rupiah ] yang diterima tergugat I dan II dari uang sewa kamar [ sewa kamar harta  peninggalan Pewaris dalam poin 1 dan  poin 5 ]  selama pewaris meninggal dunia, adapun rinciannya sbb:
@ Rp.300.000,- sewa perbulan X15 Kamar X 46 bulan = Rp. 207.000.000,- [ dua ratus tuju juta rupiah dan akan bertambah terus setiap bulannya.
 
4.10 Uang sewa 2 Petak ruko [  uang sewa harta dalam poin 2 dan poin 3 ] selama kurung waktu Pewaris meninggal dunia  [ 46 bulan ] yang besaran sewa setiap bulannya Rp. 2.000.000,- [ dua juta rupiah]  dengan total kurang lebih  sebanyak Rp.96.000.000,- [ Sembilan puluh enam juta rupiah ] yang diterima tergugat I  dan tergugat II. Dan akan bertambah terus setiap bulannya ;
 
4.11 Uang sewa Ruko Hak milik Penggugat yang diterima tergugat I dan  tergugat II dari Penyewa HJ.Hasnahwati selama 24 bulan sebesar Rp.24.000.000,- [ dua puluh empat juta rupiah];
 
 
4.12 Sejumlah Omset Bengkel Motor hak milik Pewaris  diluar bangunan Beserta semua isinya [ jualan yang ada didalam toko ]posisi pada saat Pewaris meninggal dunia, bila ditaksir kurang lebih Rp.200.000.000,- [ dua ratus juta rupiah ] ditambah dengan keuntungan 5 persen perbulan= Rp.10.000.000 X 46 bulan = Rp 460.000.000,-[ empat ratus enampuluh juta rupiah] dengan demikian jumlah keseluruhan modal tokoh ditambah bungah selama 46 bulan = Rp.660.000.000,- [ enam ratus enam piluh juta rupiah]  sampai sekarang dan akan bertambah setiap bulannya.
 
5. Menyatakan  dan Menetapkan  Asriana  Binti Jamal Lasennung alias asriani adalah istri sah dan Ahli waris Alm.HI.Mustafa Bin  B.Ladike  berdasarkan Akte Nikah dari KUA  Kecamatan Palu Barat Nomor 94426 / IX/ 2014;
6. Menetapkan Muhammad Gunawan Mustafa bin HI.Mustafa yang diwakili oleh Penggugat [ dibawa umur ] dalam gugatan ini  sebagai Ahli waris Alm.HI.Mustafa Bin  B.Ladike .
 
7. Menetapkan harta warisan dan/atau Bagian masing- masing  Penggugat sebagai istri sah bersama anak laki-laki { Muhammad Gunawan Mustafa bin Hi.Mustafa dan bagian  Tergugat I bersama Anak Lakinya[ tergugat II ] sebagaimana aturan pembagian sesuai syariat islam dan Kompilasi Hukum Islam;
 
 
8. Menyatakan dan Menetapkan Bahwa harta Peninggalan Alm. HI.Mustafa berupa ; 1(Satu )Petak Ruko  beserta  5 petak [ kamar ] Rumah  sewa dibelakannya, terletak di jalan Kunduri palu dengan nama Toko Bengkel Sawitto II , atas nama HI.Mustafa/ Pewaris SHM. No. 672/Balarowa, Luas  +- 312 m2   ,   yang sekarang masi dikontrak Hj.Hasnawati; dengan Batas-batas sbb:
Sebelah Utara dengan jl.kunduri  
Sebelah Timur dengan Lorong II / Lorong Masjid Nurtijara
Sebelah Selatan dengan Tanah Sukadi
Sebelah Barat dengan Tanah Alm.Najamuddin/ Hj.Sanatang [ depot air Harsono]
Adalah harta pemberian atau hibah dari Alm.HI.Mustafa Bin B Ladike kepada Anak kandung Penggugat/ Pewaris [  Muhammad Gunawan Mustafa bin Mustafa ] ;
 
9. Menyatakan dan Menetapkan 1 [ satu ] bidang tanah perumahan  yang diatasnya berdiri 10 [ sepuluh ] Petak kamar/rumah kontrakan terletak di jalan syukur [telah diberikan  [dihibahkan] kepada anak kami Muhammad gunawan Mustafa sebelum Alm.HI.Mustafa Meninggal dunia], atas nama HI.Mustafa , SHM.No. 01594/tahun 2014 Duyu, luas 222m2  dengan batas sbb:
Sebelah Utara dengan Tanah Sahriya / Suri
Sebelah Timur dengan Jl.Syukur
Sebelah Selatan dengan Hj.Hasnawati
Sebelah Barat dengan Tanah Sartika
Adalah harta pemberian atau hibah dari Alm.HI.Mustafa Bin B Ladike kepada Anak kandung Penggugat/ Pewaris [  Muhammad Gunawan Mustafa bin Mustafa ] ;
 
10. Menyatakan   bahwa I( satu ) unit motor Merk Yamaha DN. 2598 NK Milik Penggugat  yang dikuasai Tergugat  I dan Tergugat II adalah hak milik penggugat dan Memerintahkan Tergugat I dan II untuk mengembalikkan Motor tersebut kepada Penggugat.;
 
11. Menyatakan dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang tunggakan sewa Rumah kepada Penggugat selama 2 (dua) tahun atau 24 (dua puluh empat) bulan sebesar Rp. 24.000.000,- (duapuluh empat juta rupiah);
 
 
12. Menetapkan harta Warisan / harta peninggalan Pewaris [ Alm.Hi.Mustafa Bin B Ladike ] selain harta yang sudah dihibahkan kepada Penggugat    sebagaimana dimaksud dalam Daftar harta peninggalan/ warisan dalam surat gugatan ini dibagi kepada seluruh ahli warisnya berdasarkan  hukum waris islam dan/ atau Kompilasi Hukum Islam;
 
13. Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan [ conservatoir beslag ] atas harta peninggalan Pewaris yang merupakan Warisan/ hibah Penggugat sebagaimana dimaksud di atas daftar harta peninggalan Pewaris;
 
 
14. Memerintahkan kepada para Tergugat agar menyerahkan  harta milik Penggugat dan bagian harta  Penggugat dari Pewaris  ,dan  warisan  Penggugat beserta bagian  warisan anak Penggugat/ Pewaris [ Muhammad Gunawan Mustafa Bin Hi.Mustafa ] yang masi dalam perwalian Penggugat dengan cara sukarela, baik pembagian secara natural maupun pembagian hasil pelelangan atau penjualan harta Peninggalan pewaris;
 
 
15. Menyatakan dan Memerintahkan kepada semua Ahli Waris  Untuk melunasi utang Pewaris [ Alm.HI.Mustafa bin B Ladike ]  di Bank Mandiri Palu kurang lebih 90.000.000,- [ sembilan puluh  juta rupiah ]  sebelum Harta Peninggalannya dibagi  ;
 
16. Memerintahkan tergugat I  dan Tergugat II untuk mematuhi putusan ini dan mengosongkan tanah / Rumah dan toko yang merupakan bagian atau hibah   dan/atau warisan Penggugat, sebagaimana dimaksud dalam daftar harta peninggalan Pewaris , apabila tidak dilaksanakan maka akan meminta bantuan alat Negara sesuai dengan prosedur hukum;
 
17. Membebankan biaya perkara ini  kepada  para tergugat;
Subsider;
Jika Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya [ ex aquo et bono ].

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak