INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
45/Pdt.G/2024/PA.Pal | Asriana binti Jamal Lasennung alias Asriani | 1.Handaria binti Hi.Lahami 2.Moh.Rizki Gaza Alhikmah bin Hi.Mustafa |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jan. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.G/2024/PA.Pal | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Jan. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan almarhum HI.Mustafa Bin B.Ladike [ Pewaris ]telah meninggal dunia pada tanggal 5 juli tahun 2020 di palu ;
3. Menetapkan Ahli Waris Alm. HI.Mustafa Bin B.Ladike (Pewaris) adalah sebagai berikut :
a. ASRIANA BINTI JAMAL LASENNUNG ALIAS ASRIANI (PENGGUGAT) ;
b. MUHAMMAD GUNAWAN MUSTAFA BIN Hi. MUSTAFA;
c. HANDARIA BINTI HI.LAHAMI (TERGUGAT I)
d. MOH. RIZKI GAZA ALHIKMAH BIN HI. MUSTAFA ( TERGUGAT II)
4. Menetapkan Harta Warisan dan / atau hibah atas harta Peninggalan HI.Mustafa Bin B. Ladike kepada Penggugat dan ahli waris lainnya adalah sebagai berikut :
4.1 Satu Petak Ruko beserta 5 petak [kamar] Rumah sewa dibelakannya, terletak di jalan Kunduri palu dengan nama Tokoh Bengkel Sawitto II , atas nama HI.Mustafa/ Pewaris SHM. No. 672/Balaroa, Luas +- 312 m2, yang sekarang masi dikontrak Hj.Hasnawati dengan Batas-batas sbb:
Sebelah Utara dengan Jl.kunduri
Sebelah Timur dengan Lorong II / Lorong Masjid Nurtijara
Sebelah Selatan dengan Tanah Sukadi
Sebelah Barat dengan Tanah Alm.Najamuddin/Hj.Sanatang [depot air Harsono]
Bahwa Ruko beserta kamar kontrakan dibelakangnya tersebut adalah merupakan Ruko yang Penggugat telah bangun dari uang tabungan/ simpanan Peribadi , karena memang sebelum dibangun , tanah tersebut tela diberikan atau dihibahkan kepada Anak Penggugat Muhammad Gunawan Mustafa Bin HI.MUstafa sebagaimana bukti-bukti yang akan diajukan pada tahap pembuktian;
4.2 Satu Bidang Tanah ukuran luas 343 M2 terletak dijalan Kunduri Palu SHM Nomor 1467/Balaroa tahun 2010 atas nama Mustafa [ pewaris ] , [sertifikat dan Tanah/Rumah petak dikuasai tergugat I bersama Tergugat II yang masi dalam masa kontrakan dengan Mas joko dan Mas Roti, adapun Batasnya adalah sbb:
Sebelah Utara dengan jl.kenduri
Sebelah Timur dengan Penjual Air Galon
Sebelah Selatan dengan Tanah Perumahan kosong/ tanah Akai Jaya
Sebelah Barat dengan Rumah/kios Mangge Surbi.
4.3 Satu bidang tanah ukuran 58 m2 yang diatasnya berdiri rumah toko ,terletak dijalan kenduri ,dengan SHM. No. 01827/ tahun 2014 , atas nama Mustafa [ pewaris ] dengan batas-batas sbb :
Sebelah Utara dengan jl.kenduri
Sebelah Timur dengan tanah Makmur Parigade
Sebelah Selatan dengan Tanah almh.Mama tua/ Masdar bersaudara
Sebelah Barat dengan Rumah Abdu Gazi mugni/ mba Sunarsih
Ruko / tanah tsb. dikontrakkan kepada pihak ketiga.
4.4 Satu bidang tanah perumahan jalan syukur, SHM no.001911/ tahun 2011 Kelurahan Duyu Atas nama HI. Mustafa / Pewaris, dengan luas 448 m2 dengan batas sbb:
Sebelah Utara dengan Hj.Hasnawati
Sebelah Timur dengan Jl.Syukur
Sebelah Selatan dengan Rumah Amri
Sebelah Barat dengan Tanah Sartika
Sertifikat dan tanah/ rumah dikuasai oleh tergugat I
4.5 10 [ sepuluh ] Petak kamar/rumah kontrakan di perumahan jalan syukur [ sebelumnya telah diberikan /dihibahkan kepada anak kami Muhammad gunawan Mustafa sebelum Alm.HI.Mustafa Meninggal dunia ], atas nama HI.Mustafa , SHM.No. 01594/ Duyu, luas 222m2 dengan batas sbb:
Sebelah Utara dengan Tanah Sahriya / Suri
Sebelah Timur dengan Jl.Syukur
Sebelah Selatan dengan Hj.Hasnawati
Sebelah Barat dengan Tanah Sartika
[Sertifikatnya penggugat/ Pewaris jadikan jaminan kredit di Bank mandiri palu ];
4.6 Satu Unit mobil Pic Up susuki DN.8351 NE yang Tergugat I bekerja sama dengan AHMAD [ kemanakan Almarhum] menjualnya tanpa sepengetahuan Penggugat, pada tahun 2020 dengan harga jual Rp. 90.000.000,- namun hanya Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah) diberikan kepada Penggugat , sementara Rp.60.000.000,- (enam pulu juta rupiah) dikuasai oleh tergugat I dan Tergugat II];
4.7 Buku Tabungan Bank Mandiri palu atas nama HI.Mustafa dengan nilai uang kurang lebih Rp.7.148.624, yang dikuasai tergugat I[ bukti kesaksian pihak Bank Mandiri ];
4.8 I ( satu ) unit motor. Merk Yamaha mio DN. 2598 NK hak milik Penggugat yang direbut dari tangan Penggugat /yang sekarang dikuasai Tergugat I dan tergugat II;
4.9 Uang tunai kurang lebih sejumlah Rp.207.000.000,- [ dua ratus tuju juta rupiah ] yang diterima tergugat I dan II dari uang sewa kamar [ sewa kamar harta peninggalan Pewaris dalam poin 1 dan poin 5 ] selama pewaris meninggal dunia, adapun rinciannya sbb:
@ Rp.300.000,- sewa perbulan X15 Kamar X 46 bulan = Rp. 207.000.000,- [ dua ratus tuju juta rupiah dan akan bertambah terus setiap bulannya.
4.10 Uang sewa 2 Petak ruko [ uang sewa harta dalam poin 2 dan poin 3 ] selama kurung waktu Pewaris meninggal dunia [ 46 bulan ] yang besaran sewa setiap bulannya Rp. 2.000.000,- [ dua juta rupiah] dengan total kurang lebih sebanyak Rp.96.000.000,- [ Sembilan puluh enam juta rupiah ] yang diterima tergugat I dan tergugat II. Dan akan bertambah terus setiap bulannya ;
4.11 Uang sewa Ruko Hak milik Penggugat yang diterima tergugat I dan tergugat II dari Penyewa HJ.Hasnahwati selama 24 bulan sebesar Rp.24.000.000,- [ dua puluh empat juta rupiah];
4.12 Sejumlah Omset Bengkel Motor hak milik Pewaris diluar bangunan Beserta semua isinya [ jualan yang ada didalam toko ]posisi pada saat Pewaris meninggal dunia, bila ditaksir kurang lebih Rp.200.000.000,- [ dua ratus juta rupiah ] ditambah dengan keuntungan 5 persen perbulan= Rp.10.000.000 X 46 bulan = Rp 460.000.000,-[ empat ratus enampuluh juta rupiah] dengan demikian jumlah keseluruhan modal tokoh ditambah bungah selama 46 bulan = Rp.660.000.000,- [ enam ratus enam piluh juta rupiah] sampai sekarang dan akan bertambah setiap bulannya.
5. Menyatakan dan Menetapkan Asriana Binti Jamal Lasennung alias asriani adalah istri sah dan Ahli waris Alm.HI.Mustafa Bin B.Ladike berdasarkan Akte Nikah dari KUA Kecamatan Palu Barat Nomor 94426 / IX/ 2014;
6. Menetapkan Muhammad Gunawan Mustafa bin HI.Mustafa yang diwakili oleh Penggugat [ dibawa umur ] dalam gugatan ini sebagai Ahli waris Alm.HI.Mustafa Bin B.Ladike .
7. Menetapkan harta warisan dan/atau Bagian masing- masing Penggugat sebagai istri sah bersama anak laki-laki { Muhammad Gunawan Mustafa bin Hi.Mustafa dan bagian Tergugat I bersama Anak Lakinya[ tergugat II ] sebagaimana aturan pembagian sesuai syariat islam dan Kompilasi Hukum Islam;
8. Menyatakan dan Menetapkan Bahwa harta Peninggalan Alm. HI.Mustafa berupa ; 1(Satu )Petak Ruko beserta 5 petak [ kamar ] Rumah sewa dibelakannya, terletak di jalan Kunduri palu dengan nama Toko Bengkel Sawitto II , atas nama HI.Mustafa/ Pewaris SHM. No. 672/Balarowa, Luas +- 312 m2 , yang sekarang masi dikontrak Hj.Hasnawati; dengan Batas-batas sbb:
Sebelah Utara dengan jl.kunduri
Sebelah Timur dengan Lorong II / Lorong Masjid Nurtijara
Sebelah Selatan dengan Tanah Sukadi
Sebelah Barat dengan Tanah Alm.Najamuddin/ Hj.Sanatang [ depot air Harsono]
Adalah harta pemberian atau hibah dari Alm.HI.Mustafa Bin B Ladike kepada Anak kandung Penggugat/ Pewaris [ Muhammad Gunawan Mustafa bin Mustafa ] ;
9. Menyatakan dan Menetapkan 1 [ satu ] bidang tanah perumahan yang diatasnya berdiri 10 [ sepuluh ] Petak kamar/rumah kontrakan terletak di jalan syukur [telah diberikan [dihibahkan] kepada anak kami Muhammad gunawan Mustafa sebelum Alm.HI.Mustafa Meninggal dunia], atas nama HI.Mustafa , SHM.No. 01594/tahun 2014 Duyu, luas 222m2 dengan batas sbb:
Sebelah Utara dengan Tanah Sahriya / Suri
Sebelah Timur dengan Jl.Syukur
Sebelah Selatan dengan Hj.Hasnawati
Sebelah Barat dengan Tanah Sartika
Adalah harta pemberian atau hibah dari Alm.HI.Mustafa Bin B Ladike kepada Anak kandung Penggugat/ Pewaris [ Muhammad Gunawan Mustafa bin Mustafa ] ;
10. Menyatakan bahwa I( satu ) unit motor Merk Yamaha DN. 2598 NK Milik Penggugat yang dikuasai Tergugat I dan Tergugat II adalah hak milik penggugat dan Memerintahkan Tergugat I dan II untuk mengembalikkan Motor tersebut kepada Penggugat.;
11. Menyatakan dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang tunggakan sewa Rumah kepada Penggugat selama 2 (dua) tahun atau 24 (dua puluh empat) bulan sebesar Rp. 24.000.000,- (duapuluh empat juta rupiah);
12. Menetapkan harta Warisan / harta peninggalan Pewaris [ Alm.Hi.Mustafa Bin B Ladike ] selain harta yang sudah dihibahkan kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Daftar harta peninggalan/ warisan dalam surat gugatan ini dibagi kepada seluruh ahli warisnya berdasarkan hukum waris islam dan/ atau Kompilasi Hukum Islam;
13. Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan [ conservatoir beslag ] atas harta peninggalan Pewaris yang merupakan Warisan/ hibah Penggugat sebagaimana dimaksud di atas daftar harta peninggalan Pewaris;
14. Memerintahkan kepada para Tergugat agar menyerahkan harta milik Penggugat dan bagian harta Penggugat dari Pewaris ,dan warisan Penggugat beserta bagian warisan anak Penggugat/ Pewaris [ Muhammad Gunawan Mustafa Bin Hi.Mustafa ] yang masi dalam perwalian Penggugat dengan cara sukarela, baik pembagian secara natural maupun pembagian hasil pelelangan atau penjualan harta Peninggalan pewaris;
15. Menyatakan dan Memerintahkan kepada semua Ahli Waris Untuk melunasi utang Pewaris [ Alm.HI.Mustafa bin B Ladike ] di Bank Mandiri Palu kurang lebih 90.000.000,- [ sembilan puluh juta rupiah ] sebelum Harta Peninggalannya dibagi ;
16. Memerintahkan tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi putusan ini dan mengosongkan tanah / Rumah dan toko yang merupakan bagian atau hibah dan/atau warisan Penggugat, sebagaimana dimaksud dalam daftar harta peninggalan Pewaris , apabila tidak dilaksanakan maka akan meminta bantuan alat Negara sesuai dengan prosedur hukum;
17. Membebankan biaya perkara ini kepada para tergugat;
Subsider;
Jika Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya [ ex aquo et bono ].
|
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |