INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
474/Pdt.G/2024/PA.Pal | 1.Moch. Renaldy Lasarika bin Gufron Lasarika 2.Regina Dwi Cahyani Lasarika binti Gufron Lasarika 3.Nurhayati S. Sos binti Umar |
Aditya Pratama Lasarika bin Gufron | Penerimaan Kontra Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Jun. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 474/Pdt.G/2024/PA.Pal | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Petitum | Primair:
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa seorang laki-laki bernama Gufron Lasarika Bin Sagaf Lasarika telah meninggal dunia tanggal 13 Desember 2021 ;
3. Menetapkan bahwa ahli waris yang masih hidup dari Alm. Gufron Lasarika Bin Sagaf Lasarika adalah
3.1. Moch. Renaldy Lasarika Bin Gufron Lasarika (Penggugat 1 )
3.2. Regina Dwi Cahyani Lasarika binti Gufron Lasarika (Penggugat 2)
3.3. Nurhayati, S. Sos binti UMAR (Penggugat 3)
3.4. Aditya Pratama Lasarika bin Gufron (Tergugat)
4. Menetapkan bahwa Harta dibawah ini adalah Harta Peninggalan (Tirkah) dari Alm. Gufron Lasarika Bin Sagaf Lasarika yang belum dibagi, perolehannya berasal dari Ibunya Almh. Mutmainah Gasim karena Proses waris, berupa sebidang tanah/pekarangan yang terletak di Jalan Balai Kota Selatan, Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore, Kota Palu dengan luas 24 m x 33,5 m = 804 m2 yang berbatas:
- Sebelah utara berbatas dengan Jalan Balai Kota Selatan
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Sdr Yamin S (Dahulu)
- Sebelah timur berbatas dengan tanah milik Sdr Suli (dahulu)
- Sebelah barat berbatas dengan tanah milik sdr Rina Sukriani binti Sagaf
Lasarika;
5. Menetapkan bahwa masing-masing ahli waris yang tersebut dalam Poin Petitum angka 3.1 s/d angka 3.4 mendapatkan bagian dari harta peninggalan Alm. Gufron Lasarika Bin Sagaf Lasarika, Para Penggugat dan Tergugat sesuai besaran pembagian masing-masing menurut hukum hukum “faraid” dan atau Hukum Waris Islam atau dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan pada Objek Sengketa Waris, dengan letak dan batas-batas sebagaimana dijelaskan dalam poin petitum angka 4 diatas;
7. Menghuku Tergugat yang telah menguasai Peninggalan (tirkah) Alm. Gufron Lasarika Bin Sagaf Lasarika sebagaimana tersebut dalam Petitum angka 4 diatas, untuk mengesongkan dan menyerahkan kepada ahli waris, yang telah diterangkan dalam Poin Petitum 3 diatas, sesuai besaran pembagian masing-masing menurut hukum, kepada Para Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat, dan jika tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang kemudian hasil penjualannya diserahkan kepada para ahli waris tersebut sesuai bagian masing masing ;
8. Meyatakan menurut hukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama secara tanggung renteng;
SUBSIDER:
Apabila Mejelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |