INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/Pdt.P/2025/PA.Pal | Munira binti Asman Malauko | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.P/2025/PA.Pal | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Alm. HERMAN BIN NARANTINA (Pewaris) telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 13 April 2023 karena sakit ;
3. Menetapkan nama berikut adalah ahli waris dari Alm. HERMAN BIN NARANTINA (Pewaris) yaitu :
3.1. MUNIRA BINTI ASMAN MALAUKO (Istri dari Alm. HERMAN BIN NARANTINA (Pewaris)) (Pemohon ) ;
3.2. QANITA ALSYAH BILQIS BINTI HERMAN (anak kandung dari Alm. HERMAN BIN NARANTINA (Pewaris)) ;
4. Menetapkan MUNIRA BINTI ASMAN MALAUKO (Pemohon ) sebagai pihak yang berhak untuk mewakili ahli waris yang masih di bawah umur dari Alm. HERMAN BIN NARANTINA mengurus keperluan administrasi balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Kota Palu atas nama HERMAN;
5. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR :
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |