Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2025/PA.Pal 1.Asriani binti Andi Calla
2.A. Diar Nurazika binti Masra Guntur
3.Ghian Nugraha bin Masra Guntur
4.Diah Nurhadisa binti Masra Guntur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2025/PA.Pal
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asriani binti Andi Calla
2A. Diar Nurazika binti Masra Guntur
3Ghian Nugraha bin Masra Guntur
4Diah Nurhadisa binti Masra Guntur
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Isman, SHGhian Nugraha bin Masra Guntur
2Isman, SHDiah Nurhadisa binti Masra Guntur
3Rahim atjo shAsriani binti Andi Calla
4Rahim atjo shA. Diar Nurazika binti Masra Guntur
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, para pemohon bermohon agar Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Palu untuk memeriksa/mengadili permohonan inidan menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut.
1. Mengabulkan Permohonan Para pemohon tersebut.
2. Menetapkan Bahwa Masra Guntur Bin H.M.Basri telah meninggal dunia pada tanggal 19 Mei 2024, karena sakit di palu, dan meninggal dunia dalam memeluk agama Islam
3. Menetapkan Ahli waris yang sah dari Almarhum Masra Guntur Bin H.M.Basri Yaitu.:
? Seorang istri bernama Asriani Binti Andi Calla, berumur 57 tahun
? Anak kandung perempun bernama A.Diar Nurazika Binti Masra Guntur, berumur 28 Tahun
? Anak kandung Laki-Laki bernama Ghian Nugraha Bin Masra Guntur, berumur 27 Tahun
? Anak kandung perempun bernama Diah Nurhadisa Binti Masra Guntur, berumur 25 Tahun
4. Menetapkan biaya biaya perkara menurut hukum
Atau,Apabila Pengadilan Agama Kelas 1 A Palu berpendapat lain mohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono).------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak