INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
344/Pdt.G/2025/PA.Pal | 1.Abdul Kadir bin Ubud Isa 2.Farha binti Ubud Isa 3.Fettum binti Ubud Isa 4.Ubud Hasan bin Hasan |
1.Nurul Huda alias Nur Huda binti Hi. Ma'ruf Badjamal 2.Galeb bin Mansur alias Hi. Mansur Isa 3.Latifah binti Mansur alias Hi. Mansur Isa 4.Syarif bin Mansur alias Hi. Mansur Isa 5.Lutfi bin Mansur alias Hi. Mansur Isa 6.Ziad bin Mansur alias Hi. Mansur Isa 7.Jamal bin Mansur alias Hi. Mansur Isa 8.Muhamad Mansur bin Mansur alias Hi. Mansur Isa 9.Husen bin Mansur alias Hi. Mansur Isa |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 344/Pdt.G/2025/PA.Pal | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Petitum | P R I M A I R :
1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Ubud bin Abdullah bin Isa Alamri wafat dipalu pada tanggal 23 September 1974;
3. Menyatakan Fatimah binti Said bin Ahmad Fariyen Wafat di Palu pada tanggal 20 Desember 1996;
4. Menyatakan :
1) Almarhum Mansur bin Ubud Isa (suami Tergugat I/Ayah Kandung Tergugat II s/d Tergugat IX)
2) Fettum binti Ubud Isa Alamri lahir tahun 1944 (Penggugat III)
3) Farha binti Ubud Isa Alamri lahir tahun 1946 (Penggugat II)
4) Abdulkadir Bin Ubud Isa Alamri lahir tahun 1950 (Penggugat I)
5) Almarhum Hasan bin Ubud Isa Alamri (ayah kandung UBUD HASAN Bin HASAN/Penggugat IV)
Adalah ahli waris dari Ubud bin Abdullah bin Isa Alamri dan Fatimah binti Said bin Ahmad Fariyen;
5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum pembagian warisan secara natura sebagaimana surat persetujuan Pembagian Warisan tertanggal 28 Agustus 1989 beserta lampirannya antara Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Ayah Kandung Penggugat IV dengan Almarhum Mansur Isa Bin Ubud Isa Alamri selaku saudara kandung Para Penggugat dan/atau selaku pengelola harta warisan Ubud bin Abdullah bin Isa Alamri;
6. Menyatakan objek harta warisan yang diserahkan kepada Pihak Kedua dalam hal ini Para Penggugat sebagaimana tertuang dalam surat persetujuan Pembagian Warisan tertanggal 28 Agustus 1989 beserta lampirannya, termasuk di dalamnya Objek Sengketa sebagai berikut :
6.1. Sebagian dari Satu bidang tanah (2 bangunan toko) masih 1 sertipikat dengan Ex Hotel Pasifik yang menjadi bagian dari Mansur Bin Ubud Isa) yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala (sekarang Kota Palu), Kecamatan Palu (sekarang Kecamatan Palu Barat), Desa Ujuna, Jalan Gajah Mada, Sertipikat Hak Milik No.139, Luas 267m?2;, atas nama Mansjur Isa dengan batas-batas yang sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tertanggal 11 Juli 1973:
Sebelah Utara : Kintal Zainab Maralo
Sebelah Selatan : Jalan Tondate dayo (sekarang Jalan Gajah
Mada)
Sebelah Barat : Kintal Hi. Intjeara
Sebelah Timur : Kintal Hi. Buraera
Objek yang sama sebagaimana yang tertuang dalam Surat Persetujuan Pembagian Warisan tertanggal 28 Agustus 1989 pada halaman 2 (dua) poin a (Objek Sengketa I);
6.2. Satu bidang tanah yang terletak di Kota Palu, Kecamatan Palu Barat, Ujuna, Jalan Gajah Mada, Sertipikat Hak Milik SHM NO.1121/Ujuna, NIB: 19.05.02.02.00159 Luas 275m?2;, Surat Ukur No. 170/Ujuna/2004 , atas nama H. Mansur Isa (sekarang berubah ke nama: 1. Nur Huda binti Ma’ruf Badjamal, 2. Husen M Isa, 3. Muhammad Mansyur, 4. Jamal M. Isa, 5. Galeb, 6. Latifah, 7. Syarif, 8. Ziad); dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jl. Gajah Mada
Sebelah Selatan : Tanah sdr Uts. Alaenani Sunusi
Sebelah Timur : Tanah sdr Iskandar A.K Razak
Sebelah Barat : Tanah sdr Firna Hi Landa
Objek yang sama sebagaimana yang tertuang dalam Surat Persetujuan Pembagian Warisan 1989 yang tertera pada halaman 2 (dua) disebutkan dalam huruf c (Objek Sengketa II);
6.3. 1 (satu) petak toko dijalan Hasanuddin, Kab Donggala shm no. 310/boya, luas: 282m?2;, an: mansur isa dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Kintal Made lantre
Sebelah Selatan : Kintal Peter Hendrawan
Sebelah Timur : Kali Donggala
Sebelah Barat : Jl. Hasanuddin Donggala
Objek yang sama sebagaimana yang tertuang dalam lampiran Surat Persetujuan Pembagian Warisan 1989 yang tertera pada angka romawi IX, ( Objek sengketa III);
adalah harta warisan milik Para Penggugat;
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
8. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |