INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
48/Pdt.P/2024/PA.Pal | Kalsum, SE. binti Ahmad Labalado | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||||||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.P/2024/PA.Pal | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pemohon memohon Ketua Pengadilan Agama Palu Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-------------------------
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak Pemohon bernama Salsabila Naifah Rahman binti Rasdin, berusia 13 Tahun, jenis kelamin Perempuan, lahir di Palu tanggal 03 Januari 2011, untuk kepentingan PENANDATANGANAN AKTA HIBAH TANAH di NOTARIS dan/atau PROSES BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK MILIK di Badan Pertanahan Nasional Kota Palu terhadap sebidang tanah milik Pemohon seluas 331 M2 (tiga ratus tiga puluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02545 tertanggal 03 Mei 2012 sebagaimana perubahan terakhir tanggal 17 Mei 2023 atas nama Kalsum, SE (Pemohon), kepada anak Pemohon atas nama Salsabila Naifah Rahman binti Rasdin;-----------------------------------------------------------------------------------
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;-------------------------
Demikian permohonan ini dibuat, atas kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa Permohonan ini diucapkan terima kasih. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |