INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
161/Pdt.P/2024/PA.Pal | 1.Muhammad Wahyu bin Agus Napili 2.Widya Afrianty binti Agus Napili 3.Wawan Putra bin Agus Napili |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||
Nomor Perkara | 161/Pdt.P/2024/PA.Pal | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Agu. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Alm. AGUS NAPILI BIN Hi. NAPILI (Pewaris) telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 11 Oktober 2018 karena sakit ;
3. Menetapkan nama berikut adalah ahli waris dari Alm. AGUS NAPILI BIN Hi. NAPILI (Pewaris) yaitu :
3.1. MUHAMMAD WAHYU BIN AGUS NAPILI (istri dari Alm. AGUS NAPILI BIN Hi. NAPILI (Pewaris)) (Pemohon I) ;
3.2. WIDYA AFRIANTY BINTI AGUS NAPILI (anak kandung dari Alm. AGUS NAPILI BIN Hi. NAPILI (Pewaris)) (Pemohon II) ;
3.3. WAWAN PUTRA BIN AGUS NAPILI (anak kandung dari Alm. AGUS NAPILI BIN Hi. NAPILI (Pewaris)) (Pemohon III) ;
4. Menetapkan MUHAMMAD WAHYU BIN AGUS NAPILI (Pemohon I) sebagai pihak yang berhak untuk untuk mengurus administrasi atas pengambilan sertifikat hak gua bangunan yang terletak di Kelurahan Palupi, yang dulu Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu di BANK Mandiri Imam Bonjol, atas nama sertifikat AGUS Hi. NAPILI (dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan : 115) ;
5. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |