Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
293/Pdt.G/2024/PA.Pal Irwan bin Hambali Santi binti Siri Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 293/Pdt.G/2024/PA.Pal
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Irwan bin Hambali
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sjaifuddin Syam, S.H., M.HIrwan bin Hambali
Tergugat
NoNama
1Santi binti Siri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan harta benda yang di peroleh selama perkawinan antara penggugat dengan Tergugat adalah merupakan harta bersama ; 
3. Menerima penawaran Penggugat dengan jalan sebagai berikut :
a. Menjual rumah Sebidang tanah beralamat BTN Griya Palu Blok J No.10 Sertifikat Hak Milik 01405 ukuran/isi 135 M2 berlokasi di Kelurahan Palupi sebagai harta bersama dan membayar utang di Bank Mandiri dengan senilai Rp. 97.000.000,- (Sembilan puluh tujuh juta rupiah), kemudian selisihnya dibagi 2 (dua) antara Penggugat dengan Tergugat masing-masing kurang lebih Rp.64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) ;
b. Jika Tergugat ingin memiliki rumah tersebut maka Tergugat harus menyelesaikan pembayaran utang di Bank Mandiri sebesar Rp. 97.000.000,- (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) kemudian Tergugat memberikan haknya kepada Penggugat sebesar Rp.64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) ;
c. Sepakat menyerahkan kepada Bank Mandiri untuk dilakukan lelang dan hasil lelang di bagi 2 antara Penggugat dengan Tergugat ;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bahagian yang menjadi hak Penggugat atas harta harta bersama yaitu setengah dari keseluruhan jumlah harta bersama dikurangi dengan utang di Bank Mandiri yang selama ini  dikuasai Tergugat dan atau ½ x sebesar Rp.64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) ;
5. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi ; 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul kemudian berkenaan dengan Perkaraa quo ; 
SUBSIDER
Mohon agar Pengadilan Agama Palu dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak