INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
193/Pdt.P/2024/PA.Pal | Gusnawati binti Junaeda | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||||
Nomor Perkara | 193/Pdt.P/2024/PA.Pal | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas mohon kiranya Ketua Pengadilan Agama Palu dapat memberi amar penetapan sebagai berikut :
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum MUHAMMAD RENALDI RADITYA Bin M. HARIS belum mempunyai legalitas untuk melakukan perbuatan hukum atau belum dewasa.
3. Menyatakan menurut hukum pemohon GUSNAWATI Binti JUNAEDA ditetapkan sebagai wali dari MUHAMMAD RENALDI RADITYA untuk menggantikan menjalankan segala perbuatan hukum hingga usia dewasa.
4. Biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim berpendapat lain mohon keadilan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |