Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
173/Pdt.P/2024/PA.Pal 1.Munirah binti Djani Habibu
2.Munira binti Hi. Tibe
3.Ani Susanti binti Akramullah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 173/Pdt.P/2024/PA.Pal
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Munirah binti Djani Habibu
2Munira binti Hi. Tibe
3Ani Susanti binti Akramullah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Munirah binti Djani HabibuNurmin binti Kede
2Munirah binti Djani HabibuDina Zahra binti Abd. Wahid
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR 
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Alm. Ir. ARIS AKSARAH BIN AKRAMULLAH (Pewaris) telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 14 Juni 2024 karena sakit ;
3. Menetapkan nama berikut adalah ahli waris dari Alm. Ir. ARIS AKSARAH BIN AKRAMULLAH (Pewaris) yaitu : 
3.1. MUNIRA BINTI Hi. TIBE (ibu kandung dari Alm. Ir. ARIS AKSARAH BIN AKRAMULLAH (Pewaris)) (Pemohon II) ;
3.2. MUNIRAH BINTI DJANI HABIBU (istri dari Alm. Ir. ARIS AKSARAH BIN AKRAMULLAH (Pewaris)) (Pemohon I) ;
3.3. ANI SUSANTI BINTI AKRAMULLAH (adik kandung dari Alm. Ir. ARIS AKSARAH BIN AKRAMULLAH (Pewaris)) (Pemohon III) ;
4. Menetapkan MUNIRAH BINTI DJANI HABIBU (Pemohon I) sebagai pihak yang berhak untuk untuk mengurus keperluan administrasi pencairan pencairan tabungan di Bank Mandiri KCP Palu Imam Bonjol dengan nomor rekening : 151-00-1131649-1 atas nama ARIS AKSARAH ;
5. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
 
SUBSIDAIR
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak