INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
71/Pdt.P/2025/PA.Pal | 1.Asriani binti Andi Calla 2.A. Diar Nurazika binti Masra Guntur 3.Ghian Nugraha bin Masra Guntur 4.Diah Nurhadisa binti Masra Guntur |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 71/Pdt.P/2025/PA.Pal | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, para pemohon bermohon agar Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Palu untuk memeriksa/mengadili permohonan inidan menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut.
1. Mengabulkan Permohonan Para pemohon tersebut.
2. Menetapkan Bahwa Masra Guntur Bin H.M.Basri telah meninggal dunia pada tanggal 19 Mei 2024, karena sakit di palu, dan meninggal dunia dalam memeluk agama Islam
3. Menetapkan Ahli waris yang sah dari Almarhum Masra Guntur Bin H.M.Basri Yaitu.:
? Seorang istri bernama Asriani Binti Andi Calla, berumur 57 tahun
? Anak kandung perempun bernama A.Diar Nurazika Binti Masra Guntur, berumur 28 Tahun
? Anak kandung Laki-Laki bernama Ghian Nugraha Bin Masra Guntur, berumur 27 Tahun
? Anak kandung perempun bernama Diah Nurhadisa Binti Masra Guntur, berumur 25 Tahun
4. Menetapkan biaya biaya perkara menurut hukum
Atau,Apabila Pengadilan Agama Kelas 1 A Palu berpendapat lain mohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono).------------------------------ |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |