Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
190/Pdt.P/2024/PA.Pal 1.Misniwati Eddi Sidiki, SH binti Eddi Sidiki
2.Muhammad Ikhwan bin Zulkifli Tahir
3.M. Bahtiar Tahir, S.H.I bin Zulkifli Tahir
4.Muhammar Fadlurahman bin Zulkifli Tahir
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 190/Pdt.P/2024/PA.Pal
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Misniwati Eddi Sidiki, SH binti Eddi Sidiki
2Muhammad Ikhwan bin Zulkifli Tahir
3M. Bahtiar Tahir, S.H.I bin Zulkifli Tahir
4Muhammar Fadlurahman bin Zulkifli Tahir
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1H. Muhtar, S.H.MISNIWATI EDDI SIDIKI, SH BINTI EDDI SIDIKI
2H. Muhtar, S.H.Muhammad Ikhwan bin Zulkifli Tahir
3Marni Masyita, S.H.M. Bahtiar Tahir, S.H.I bin Zulkifli Tahir
4Marni Masyita, S.H.Muhammar Fadlurahman bin Zulkifli Tahir
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menyatakan atas nama Alm. ZULKIFLI TAHIR BIN TAHIR IMAM telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 15 Agustus 2024 karena sakit ;
3. Menetapkan nama berikut adalah ahli waris dari Alm. ZULKIFLI TAHIR BIN TAHIR IMAM yaitu : 
3.1. MISNIWATI EDDI SIDIKI, SH BINTI EDDI SIDIKI (Pemohon I) (Istri dari Alm. ZULKIFLI TAHIR BIN TAHIR IMAM);
3.2. MUHAMMAD IKHWAN BIN ZULKIFLI TAHIR (Pemohon II) ( Anak Kandung dari Alm. ZULKIFLI TAHIR BIN TAHIR IMAM);
3.3. M. BAHTIAR TAHIR, S.H.I BIN ZULKIFLI TAHIR (Pemohon III) (Anak Kandung dari Alm. ZULKIFLI TAHIR BIN TAHIR IMAM);
3.4. MUHAMMAR FADLURAHMAN BIN ZULKIFLI TAHIR ( Pemohon IV) (Anak Kandung dari Alm. ZULKIFLI TAHIR BIN TAHIR IMAM);
4. Menetapkan MISNIWATI EDDI SIDIKI, SH BINTI EDDI SIDIKI sebagai pihak yang berhak mewakili ahliwaris lainya untuk mengurus segala administrasi pencairan deposito berjangka di Bank Mandiri  KCP Imam Bonjol dengan Nomor Deposito : 7000025020716471 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atas nama H.ZULKIFLI TAHIR;
5. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak