Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2025/PA.Pal Nurhayati, S.Sos. binti Umar Aditya Pratama Lasarika bin Gufron Lasarika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2025/PA.Pal
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurhayati, S.Sos. binti Umar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yuyun, S.H.Nurhayati, S.Sos. binti Umar
2Fatahila Rahaded, SH.I.,MHNurhayati, S.Sos. binti Umar
3Moh. Ridwan, SH.Nurhayati, S.Sos. binti Umar
Tergugat
NoNama
1Aditya Pratama Lasarika bin Gufron Lasarika
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, putusan pengadilan tidak dapat dieksekusi terhadap objek sengketa yang sertifikatnya berada di Pihak Ketiga (Bank) jika Pihak Ketiga (Bank)Tersebut tidak dimasukan sebagai pihak tergugat dalam perkara, hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan hukum :
Prinsip Hukum Acara Perdata
1. Asas “Resjudicata Pro Veritate Habetur” yang berarti putusan pengadilan harus dianggap benar dan mengikat sampai ada putusan lain yang membatalkannya, putusan Pengadilan hanya mengikat pihak pihak yang berpekara dan tidak dapat merugikan pihak ketiga (Bank) yang tidak ikut sebagai pihak dalam perkara tersebut
2. Eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap pihak yang secara tegas disebutkan dalam amar putusan, jika bank tidak dimasukan sebagai pihak salah pihak tergugat maupun turut tergugat maka bank tidak terikat oleh putusan tersebut dan tidak dapat dipaksa untuk menyerahkan sertifikat
Bahwa perlindungan hak tangguan bank yang memegang sertfikat sebagai pemegang hak tanggungan memeliki hak yang dilindungi oleh undang – undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan. Beberapa ketentuan penting terkait hal ini :
1. Sertifikat hak tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
2. Pemegang hak tanggungan berhak menjual objek hak tanggungan melalui pelelangan umum jika debitur cedera janji.
3. Eksekusi hak tanggungan dilaksanakan seperti eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bahwa prosedur eksekusi yang tepat untuk dapat mengeksekusi objek yang sertifikat berada di bank langkah langkah yang seharusnya ditempuh adalah  :
1. Memasukan bank sebagai pihak tergugat atau setidaknya sebagai pihak yang berkepentingan dalam gugatan.
2. Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap, pemohon eksekusi harus mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua pengadilan agama.
3. Pengadilan akan melakukan teguran aanmaning kepada pihak yang kalah termasuk bank jika dimasukan sebagai pihak.
4. Jika setelah teguran tidak ada itikad baik, pengadilan dapat melanjutkan dengan sita eksekusi dan lelang objek tanggungan 
Dengan demikian tanpa memasukan bank sebagai pihak dalam perkara ini putusan tidak dapaat dieksekusi terhadap sertifikat yang berada di bank. Hal ini sesuai dengan prinsip perlindungan hukum bagi pihak ketiga dan asas – asas dalam hukum acara perdata di Negara Indonesia.
4. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pelawan memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Palu untuk :
a. Menerima dan mengabulkan perlawanan eksekusi ini;
b. Membatalkan pelaksanaan eksekusi putusan Nomor 885/Pdt.G/2022/PA.Pal jo. Nomor  5/Pdt.G/2023/PTA.Pal sampai perlawanan ini diputus;
c. Menyatakan bahwa eksekusi terhadap objek sengketa tidak dapat dilaksanakan;
d. Memerintahkan kepada Terlawan untuk memberikan ganti rugi kepada Pelawan atas perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan terhadap objek sengketa.
e. Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak