INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
103/Pdt.P/2024/PA.Pal | Jamal Lemmai bin Lemmai | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 103/Pdt.P/2024/PA.Pal | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan Pemohon (JAMAL LEMMAI BIN LEMMAI) sebagai Wali terhadap 1 (satu) orang anak, yang bernama : RAVHA REZKY PRAJA ANGGARA BIN WIWIN HADI SAPUTRA (laki-laki), NIK 7271040811110001, tempat tanggal lahir, Palu, 08 November 2011/12 tahun 8 bulan ;
3. Memberikan ijin Pemohon (JAMAL LEMMAI BIN LEMMAI) untuk mengurus segala administrasi yang berhubungan dengan kepentingan pengurusan administrasi pencairan tabungan pensiun atas nama GUSNAWATI di PT. Taspen Palu yang beralamat di Jalan Prof. Moh. Yamin No. 21, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu ;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |