INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
229/Pdt.P/2025/PA.Pal | Dra. Marlelah, M.Si binti Misbah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||||
Nomor Perkara | 229/Pdt.P/2025/PA.Pal | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 14 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka dengan ini kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan a quo, agar dapat menerima dan menetapkan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali atas anaknya bernama IMAM BULAN FADILLAH Bin Drs. ZAKIR Hi. TARIO DG SUTTE, M.Si, Jenis Kelamin; Laki-laki, Lahir di Palu pada tanggal 08 Agustus 2008 (umur 17 tahun, 1 bulan);
3. Memberikan izin kepada Pemohon sebagai wali atas anaknya bernama IMAM BULAN FADILLAH Bin Drs. ZAKIR Hi. TARIO DG SUTTE, M.Si yang masih dibawah umur dan belum bisa melakukan perbuatan hukum, untuk menjual sebidang tanah pekarangan seluas 2500 m2 yang terletak di Kelurahan Mamboro Kecamatan Palu Utara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 268 atas nama MARLELAH (Pemohon);
4. Membebankan biaya yang timbul menurut hukum;
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |