Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
643/Pdt.G/2024/PA.Pal Mu. Ali alias Ali Astro bin Astro Ratna Dewi Astuti alias Ratna binti Kartomo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 643/Pdt.G/2024/PA.Pal
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mu. Ali alias Ali Astro bin Astro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rivkiyadi, S.H.Mu. Ali alias Ali Astro bin Astro
2Moh. Fadly, S.H., M.HMu. Ali alias Ali Astro bin Astro
3Rukly Chahyadi, S.H.Mu. Ali alias Ali Astro bin Astro
4Rifki Rifaldi, S.H., M.H.Mu. Ali alias Ali Astro bin Astro
Tergugat
NoNama
1Ratna Dewi Astuti alias Ratna binti Kartomo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan harta-harta tersebut dibawah ini adalah harta Bersama Penggugat dan Tergugat belum dibagi, yaitu berupa:
2.1. Bangunan kos-kosan sebanyak 9 Petak yang terletak Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah yang berdiri diatas sebidang tanah dengan sertifikat hak milik nomor 1161 atas nama Ratna Dwi Astuti diperoleh pada tahun 2010 berdasarkan akta jual beli tanggal 24 Maret 2010 yang sekarang masih di kontrakan kepada pihak ketiga dengan batas-batas; 
• Sebelah Barat berbatasan dengan Lorong
• Sebelah Utara berbatasan dengan sdr. Saripudin
• Sebelah Timur berbatasan dengan Sdr. Djaholingi
• Sebelah Selatan berbatasan dengan Sdr. Djaholingi
2.2 Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah yang terletak Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah dengan sertifikat hak milik nomor 1860 atas nama Ratna Dwi Astuti diperoleh pada tahun 2013 berdasarkan akta jual beli tanggal 20 Desember 2012 yang sekarang masih di kontrakan kepada pihak ketiga dengan batas-batas; 
• Sebelah Barat berbatasan dengan Basri jaya
• Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Kering
• Sebelah Timur berbatasan dengan Hasima
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Nusa Indah
2.3 Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah yang terletak di, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah dengan sertifikat hak milik nomor 05148 atas nama Ratna Dwi Astuti diperoleh pada tahun 2015 yang saat ini ditempati dan dikuasai oleh Tergugat dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan tanah dengan batas-batas; 
• Sebelah Barat berbatasan dengan tanah sdr Jalan Kalojo
• Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sdr Dian Prasetya
• Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sdr Nur Sangaji
• Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah sdr Monalisa
2.4 Uang sewa kos-kosan yang diterima Tergugat sejak perceraian dengan Penggugat dari harta bersama sebagaimana dalam poin 2.1 dengan rincian:
- Rp. 700.000/bulan x 9 petak x 45 bulan = Rp. 283.500.000
2.5 Uang sewa bangunan yang diterima Tergugat sejak perceraian dengan Penggugat dari harta bersama sebagaimana dalam poin 2.2 dengan rincian:
- Rp. 40.000.000/Tahun x 4 Tahun = Rp. 160.000.000
3 Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas separuh dari harta bersama tersebut;
4 Menghukum Tergugat menyerahkan harta bersama tersebut kepada Penggugat, untuk selanjutnya harta tersebut dijual, lalu kemudian uang hasil penjualan harta bersama tersebut di bagi 2 (dua), yang sebagian diserahkan kepada Tergugat dan sebagiannya lagi kepada Penggugat; 
5 Menyatakan apabila pembagian harta bersama tersebut tidak bisa dilakukan secara natura, maka dapat melalui lelang eksekusi dengan bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu, dan hasil lelang eksekusinya dibagi 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat; 
6 Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan atas harta bersama;
7 Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak