Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
966/Pdt.G/2024/PA.Pal 1.Eka Isnaini, Amd.Kep binti Ahmad
2.Oki Sakina, S. Kom binti Ahmad
1.Jaeria binti Sipiua
2.Harun bin Sipiua
3.Djaliha binti Sipiua,
4.Abd. Hamid bin Sipiua
5.Moh. Nurfid bin Idrus
6.Amirudin bin Sipiua
7.Syafrudin bin Sipiua
8.Aisa binti Sipiua
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 966/Pdt.G/2024/PA.Pal
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2014
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eka Isnaini, Amd.Kep binti Ahmad
2Oki Sakina, S. Kom binti Ahmad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Muhtar, S.H.Eka Isnaini, Amd.Kep binti Ahmad
2Marni Masyita, S.H.Oki Sakina, S. Kom binti Ahmad
3Charles Livingston Bouw, SH.Oki Sakina, S. Kom binti Ahmad
4H. Abu Bakar Rasyide, S.H.Eka Isnaini, Amd.Kep binti Ahmad
Tergugat
NoNama
1Jaeria binti Sipiua
2Harun bin Sipiua
3Djaliha binti Sipiua,
4Abd. Hamid bin Sipiua
5Moh. Nurfid bin Idrus
6Amirudin bin Sipiua
7Syafrudin bin Sipiua
8Aisa binti Sipiua
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMER
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pewaris SIPIUA bin LIMPINTINA telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 400.12/970/Dukcapil/2024 tahun 2024;
3. Menetapkan Ahli Waris almarhum SIPIUA bin LIMPINTINA adalah sebagai berikut :
3.1. EKA ISNAINI, AMd.Kep binti AHMAD, ((Penggugat I), ( Ahli Waris Penganti Alm. AHMAD bin SIPIUA));
3.2. OKI SAKINA, S. Kom binti AHMAD, ((Penggugat II) ( Ahli Waris Penganti Alm. AHMAD bin SIPIUA));
3.3. JAERIA binti SIPIUA ( Tergugat I )
3.4. HARUN bin SIPIUA ( Tergugat II )
3.5. DJALIHA binti SIPIUA ( Tergugat III )
3.6. ABD. HAMID bin SIPIUA ( Tergugat IV )
3.7. MOH. NURFID bin IDRUS ((Tergugat V) ( Ahli waris Pengganti Alm. IDRUS bin SIPIUA)
3.8. AMIRUDIN bin SIPIUA ( Tergugat VI )
3.9. SYAFRUDIN bin SIPIUA ( Tergugat VII )
3.10. AISA. Binti SIPIUA ( Tergugat VIII )
4. Menyatakan sebidang tanah pekarangan seluas ± 1.596 M?2; atau sertifikat hak milik Nomor 65 tahun 1985/Lasoani atas nama SIPIUA yang terletak di Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore (dahulu kecamatan Palu Timur) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan Batas-batas  Sebagai berikut:
• Sebelah utara : berbatasan dengan Jln. Veteran;
• Sebelah timur : berbatasan dengan Tanah Ruslin M.Laumarang, SE 
    dahulu, Sekarang Ervina Rumbo;
• Sebelah selatan : berbatasan dengan tanah Amirudin;
• Sebelah barat : berbatasan dengan lorong;
 
Adalah tanah peninggalan Almarhum SIPIUA bin LIMPINTINA bersama istrinya Almarhumah HAENA binti BENGGE;
 
5. Menyatakan sah menurut Hukum Surat pemberian/hibah tanggal 10 Januari 2003 dari Para Ahli waris kepada Almarhum Ahmad bin Sipiua dari sebahagian harta peninggalan SIPIUA bin LIMPINTINA bersama istrinya Almarhumah HAENA binti BENGGE seluas ± 300 M?2; yang ada bangunan rumah permanen diatasnya yang terletak di  Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore (dahulu Kecamatan Palu Timur), Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas  sebagai berikut:
• Sebelah utara : berbatasan dengan Jln. Veteran;
• Sebelah timur : berbatasan dengan Tanah Ruslin M.Laumarang, SE 
    dahulu, Sekarang Ervina Rumbo;
• Sebelah selatan : berbatasan dengan tanah Amirudin;
• Sebelah barat : berbatasan dengan lorong;
6. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau kepada siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas dan sempurna;
7. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (CB) yang diletakan oleh Pengadilan Agama Palu tersebut;
8. Menyatakan pula Para Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
9. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Verzet, banding dan Kasasi dari Para Tergugat (Uit Voorbaat bij Voorraad);
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDER
Bila Mana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum (Ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak