Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1003/Pdt.G/2024/PA.Pal Ismail bin Daniel 1.Usman bin Husen Abdjul
2.Uci binti Usman Abdjul
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1003/Pdt.G/2024/PA.Pal
Tanggal Surat Sabtu, 30 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ismail bin Daniel
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yafet Deppagoga, S.H.Ismail bin Daniel
2Priskila Askahlia Sanggo, S.H., M.H., Li.Ismail bin Daniel
Tergugat
NoNama
1Usman bin Husen Abdjul
2Uci binti Usman Abdjul
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
MAKA: 
 
--- Berdasarkan hal-hal yang Pemohon uraikan diatas diatas, maka Pemohon mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Agama Palu/Majelis Hakim yang mulia agar kiranya dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :
 
PETITUM :
 
PRIMAIR:
 
1. Mengabulkan Permohonan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Palu yang keliru khusus pada angka 3.a. Sebidang tanah dan sebuah bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Tanjung Karang No. 16 Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor : 1725/Kel. Tatura Utara atas nama Mariam seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) tanggal 13 April 1993, surat ukur Nomor 285/Tatura/2001, karena yang benar seharusnya tertulis Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor : 1726/Kel. Tatura Utara atas nama Mariam seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) tanggal 13 April 1993, surat ukur Nomor 4766/1993 dan karena ada penggantian Blangko Sertifikat Baru yang dilakukan oleh BPN Kota Palu, sehingga sekarang menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2534/Kel. Tatura Utara atas nama Mariam seluas 120 M2 [seratus dua puluh meter persegi] tanggal 14 Maret 2008, surat ukur Nomor 4766/1993 dengan batas-batas sebagai berikut:
 
sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Tanjung Karang;
sebelah Timur : berbatasan dengan Sudartin;
sebelah Selatan : berbatasan dengan Hamid Boda;
sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah Pemda;
 
2. Menyatakan pengetikan/penulisan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1725/Kel. Tatura Utara, atas nama Mariam seluas 120 M2 [seratus dua puluh meter persegi] tanggal 13 April 1993, surat ukur Nomor 285/Tatura/2001 dalam perkara Nomor: 655/Pdt.G/2020/PA.Pal adalah keliru yang berimplikasi pada Penetapan Sita Jaminan Pengadilan Agama Palu tanggal 18 September 2020, Berita Acara Sita Jaminan tanggal 22 September 2020 dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Palu No. 24/Pdt.G/2020/PTA.Pal tanggal 8 September 2020 khususnya amar Putusan point 3.a. adalah keliru dan berdampak pada Putusan Pengadilan Agama lainnya, dan yang benar seharusnya tertulis adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1726/Kel. Tatura Utara, atas nama Mariam seluas 120 M2 [seratus dua puluh meter persegi] tanggal 13 April 1993, surat ukur Nomor  4766/1993, dan karena ada penggantian Blangko Sertifikat Baru yang dilakukan oleh BPN Kota Palu, sehingga sekarang menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2534/Kel. Tatura Utara atas nama Mariam seluas 120 M2 [seratus dua puluh meter persegi] tanggal 14 Maret 2008, surat ukur Nomor 4766/1993dengan batas-batas sebagai berikut:
 
sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Tanjung Karang;
sebelah Timur : berbatasan dengan Sudartin;
sebelah Selatan : berbatasan dengan Hamid Boda;
sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah Pemda;
 
3. Menetapkan tidak perlu adanya gugatan baru dalam perkara ini karena tidak ada perubahan substansi dalam obyek perkara maupun pembagian masing-masing ahli waris;
 
4. Menghukum Pemohon dan Para Termohon untuk membayar permohonan perbaikan amar putusan ini secara tanggung renteng;
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak