Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
366/Pdt.G/2025/PA.Pal 1.Dr. Ir. Hi. Donny M. Mangitung, M.Sc bin Zainul Mangitung
2.Septina F. Mangitung. Ir. M.Si binti Zainul Mangitung
3.Januar Mangitung bin Zainul Mangitung
1.Hj. Hetty Manoppo binti Hendrik Manoppo
2.Tonny Satya Mangitung bin Zainul Mangitung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 366/Pdt.G/2025/PA.Pal
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Ir. Hi. Donny M. Mangitung, M.Sc bin Zainul Mangitung
2Septina F. Mangitung. Ir. M.Si binti Zainul Mangitung
3Januar Mangitung bin Zainul Mangitung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marni Masyita, S.H.Dr. Ir. Hi. Donny M. Mangitung, M.Sc bin Zainul Mangitung
2H. MUHTAR. SHDr. Ir. Hi. Donny M. Mangitung, M.Sc bin Zainul Mangitung
3Meme Irawati, S.H.Septina F. Mangitung. Ir. M.Si binti Zainul Mangitung
4Fachrurazi Azis, S.H.Januar Mangitung bin Zainul Mangitung
Tergugat
NoNama
1Hj. Hetty Manoppo binti Hendrik Manoppo
2Tonny Satya Mangitung bin Zainul Mangitung
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Pewaris atas nama ZAINUL MANGITUNG BIN BAGURU MANGITUNG meninggal dunia di Makassar pada tanggal 16 Agustus 2022 ;
3. Menetapkan ahli waris Alm. ZAINUL MANGITUNG BIN BAGURU adalah sebagai berikut :
3.1. Hj. HETTY MANOPPO BINTI HENDRIK MANOPPO (Termohon I/ Istri Alm. ZAINUL MANGITUNG BIN BAGURU MANGITUNG) ;
3.2. Dr. Ir. Hi. DONNY M. MANGITUNG, M.Sc BIN ZAINUL MANGITUNG (Pemohon I/anak kandung ZAINUL MANGITUNG BIN BAGURU MANGITUNG) ;
3.3. TONNY SATYA MANGITUNG BIN ZAINUL MANGITUNG (Termohon II/anak kandung ZAINUL MANGITUNG BIN BAGURU MANGITUNG) ;
3.4. SEPTINA F. MANGITUNG. Ir. M.Si BINTI ZAINUL MANGITUNG, (Pemohon II/anak kandung ZAINUL MANGITUNG BIN BAGURU MANGITUNG) ;
3.5. JANUAR MANGITUNG BIN ZAINUL MANGITUNG  (Pemohon III/anak kandung ZAINUL MANGITUNG BIN BAGURU MANGITUNG) ;
10. Menyatakan harta warisan Pewaris  yaitu :
10.1. Sebidang tanah pekarangan seluas 625 M2 / di Peroleh Pada tahun 2003 yang terletak di Desa Kalukubula, dahulu Kabupaten Donggala sekarang Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah dengan Nomor Sertifikat Hak Milik : 76 atas nama ZAINUL MANGITUNG dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : berbatasan dengan Ny. Aisyah Muliadi ;
• Sebelah Timur : berbatasan dengan Widodo ;
• Sebelah Selatan : berbatasan dengan Daud ;
• Sebelah Barat : berbatasan dengan N. Lamakusa ;
10.2. Sebidang tanah pekarangan/pertanian seluas 1.250 M2 / di Peroleh Pada Tahun 2003 yang terletak di Desa Kalukubula, dahulu Kabupaten Donggala sekarang Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah dengan Nomor Sertifikat Hak Milik : 78 atas nama Drs. Z. MANGITUNG dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : berbatasan dengan Asfia Nur Nelwam ;
• Sebelah Timur : berbatasan dengan Lokasi Tanah Agraria Tkt II  
                          Donggala ;
• Sebelah Selatan : berbatasan dengan Dm. Lamakarate ;
• Sebelah Barat : berbatasan dengan Daud / Jumus Bolo, Drs. Z 
                          Mangitung ;
10.3. Sebidang tanah seluas 4001 M2 / di peroleh Pada Tahun 2007 yang terletak di Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dengan Nomor Sertifikat Hak Milik : 942 atas nama Drs. ZAINAL MANGITUNG dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : berbatasan dengan Rencana Jalan ;
• Sebelah Timur : berbatasan dengan M 180 ;
• Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah Sawah Lawesando ;
• Sebelah Barat : berbatasan dengan Pohon Kelapa Petalolo/ Abd Dg.  
                          Manessa ;
10.4. Sebidang tanah di Atasnya terdapat bangunan Permanen seluas 149 M2 / di Peroleh Pada Tahun 2008 yang terletak di Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor Sertifikat Hak Milik : 20808 atas nama Prof. Drs. HAJI ZAINUL MANGITUNG dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : berbatasan dengan NIB 01285 ;
• Sebelah Timur : berbatasan dengan NIB 01287 ;
• Sebelah Selatan : berbatasan dengan NIB 01252 ;
• Sebelah Barat : berbatasan dengan NIB 01289 ;
10.5. Sebidang tanah di Atasnya terdapat bangunan Permanen seluas 616 M2 / di Peroleh Pada Tahun 1992 yang terletak di Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, dahulu Kabupaten Donggala sekarang Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tenggah dengan Nomor Sertifikat Hak Milik : 528 atas nama Drs. ZAINAL MANGITUNG dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Diponegoro/ Tanah 
                          Negara
• Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah Pemda ;
• Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah Pemda ;
• Sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah Pemda ;
10.6. Sebidang tanah pekarangan seluas 876 M2 / di Peroleh Pada Tahun 1990 yang terletak di Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, dahulu Kabupaten Donggala sekarang Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tenggah dengan Nomor Sertifikat Hak Milik : 1596 atas nama Drs. Z. MANGITUNG dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Tadulako ;
• Sebelah Timur : berbatasan dengan Drs. Rusdi Toana ;
• Sebelah Selatan : berbatasan dengan SMA Negeri I Palu ;
• Sebelah Barat : berbatasan dengan Toko Sinar Waja ;
10.7. Sebidang tanah pertanian seluas 9292 M2 / di Peroleh Pada Tahun 1980 yang terletak di Desan Dadakitan, Kecamatan Baolan Kabupaten Boul / Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tenggah dengan Nomor Sertifikat Hak Milik : 15 atas nama Drs. ZAINAL MANGITUNG dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : berbatasan dengan Kebun Sdr. Djafar ;
• Sebelah Timur : berbatasan dengan Kebun Sdr. Djafar ;
• Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kebun Sdr. Wahid ;
• Sebelah Barat : berbatasan dengan Kebun Sdr. Anwar B ;
4. Menetapkan bagian masing-masing ahliwaris atas dasar kesepakatan bersama di hadapan Notaris atau secara syariat Islam;
5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak