INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
545/Pdt.G/2025/PA.Pal | 1.Risnawati binti Musi Lamaripi 2.Abdul Kadir bin Musi Lamaripi 3.Unirman bin Musi Lamaripi 4.Olawanti binti Musi Lamaripi 5.Melda Kurnian Sari binti Musi Lamaripi 6.Nafia Izhati binti Azam 7.Muh. Abbil Maulana bin Azam 8.Abdul Wahab bin Tajima 9.Saprudin Tajima bin Tajima 10.Fitriani binti Tajima 11.Trisnawati binti Mansyur Ishak 12.Rafiudin bin Mansyur Ishak 13.Zakir bin Mansyur Ishak 14.Armudi bin Mansyur Ishak 15.Jafar M. Ishak bin Mansyur Ishak 16.Yusti Kurnianingsih binti Mansyur Ishak 17.Triratih Ningsih binti Samsudin 18.Agus Priono Satrio bin Samsudin 19.Anisa binti Samsudin 20.Nurainun Fitra binti Samsudin 21.Moh. Ruli Hairul bin Samsudin 22.Mirayanti binti Samsudin 23.Moh.Ikbal Akbarsyah bin Samsudin 24.Judi Ammy Amisudin, SH., MH. bin Amisudin 25.Ramida Janny binti Amisudin 26.Trishakti Emiyati binti Amisudin 27.Armila Aruma Sari Amisudin binti Amisudin 28.Asria bi |
1.Hj. Ardia Sarudji binti Sarudji 2.Cahyadinata Fatwa binti Nanang Surya Nata 3.Citra Nadia Fitri binti Nanang Surya Nata 4.Cakradinata Firnian binti Nanang Surya Nata 5.Fadli bin Sarudji 6.Rais bin Sarudji 7.Buang binti Pasakai 8.Ria |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 545/Pdt.G/2025/PA.Pal | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Almarhumah Kasjira Lamaripi meninggal dunia di Palu pada Tahun 1990;
3. Menetapkan para Penggugat dan Tergugat sebagai ahli waris Almarhumah Kastjira Lamaripi adalah sebagai berikut :
3.1. Risnawati binti Musi Lamaripi, (Penggugat 1);
3.2. Abdul Kadir bin Musi Lamaripi, (Penggugat 2)
3.3. Unirman bin Musi Lamaripi, (Penggugat 3);
3.4. Olawanti binti Musi Lamaripi, (Penggugat 4)
3.5. Melda Kurnian Sari binti Musi Lamaripi, (Penggugat 5)
3.6. Asria binti toto tajuddin ( Penggugat 28 / Istri dari Alm. Musi Laripi)
3.7. Nafiri Izhati Binti Azam; [ Cicit / Penggugat 6 ]
3.8. Muh.Abbil Maulana Bin Azam. [ Cicit / Penggugat 7 ]
3.9. Abdul Wahab bin Tajima (Penggugat 8)
3.10. Saprudin Tajima bin Tajima (Penggugat 9)
3.11. Fitriani binti Tajima (Penggugat 10)
3.12. Trisnawati binti Mansyur Ishak (Penggugat 11)
3.13. Parafin bin Mansyur Ishak (Penggugat 12)
3.14. Zakir bin Mansyur Ishak (Penggugat 13)
3.15. Armudi bin Mansyur Ishak (Penggugat 14)
3.16. Jafar M. Ishak Bin Mansyur Ishak alias ILA [ Penggugat 15 ]
3.17. Yusti Kurnia Ningsih binti Mansyur Ishak (Penggugat 16)
3.18. Triratih Ningsih Binti Samsudin , [ cicit / penggugat 17];
3.19. Agus Priono Satrio Bin Samsudin, [ cicit /penggugat 18]
3.20. Anisa Binti Samsudin , [ cicit / penggugat 19 ]
3.21. Nurainun Fitra Binti Samsudin, [ cicit ; penggugat 20 ]
3.22. Moh Ruli Hairul Bin Samsudin, [ cicit / penggugat 21 ]
3.23. Mirayanti ,Binti Samsudin [ cicit / penggugat 22 ]
3.24. Moh Ikbal Bin Samsudin [ cicit / penggugat 23 ]
3.25. Judi Ammy bin Amisudin ( cicit /Penggugat 24)
3.26. Ramida Janny binti Amisudin ( cicit / Penggugat 25)
3.27. Trishakti Emiyati binti Amisudin ( cicit /Penggugat 26)
3.28. Armila Aruma Sari binti Amisudin (cicit / Penggugat 27);
3.29. Ardia binti Sarudji,[ Tergugat 1 ]
3.30. Fadli bin Sarudji, [ Tergugat 5 ]
3.31. Aris bin Sarudji,[ Tergugat 6 ];
3.32. Buang binti pasakai [ Tergugat 7 / Istri dari Alm. Sarudji bin Tiba Lamaripi)
3.33. Cahyadinata fatwa binti nanang surya nata [ cicit / Tergugat 2 ]
3.34. Citra nadia fitri binti nanang surya nata [ cicit / Tergugat 3 ]
3.35. Cakradinata firnian binti nanang surya nata [ cicit / Tergugat 4 ];
3.36. RIA ( Istri dari Abd. Rasyid Bin Sarudji) [Tergugat 8]
4. Menetapkan harta peninggalan berupa :
1. .1 (satu) bidang Tanah beserta 1 (satu) unit rumah diatasnya, terletak dijalan Anoa I No.08, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu (sertipikat Hak Milik Nomor : 8 / Desa Tatura tahun 1971 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palu (dahulu Kantor Pendaftaran Tanah Palu), seluas ± 454 M2., sekarang luasnya menjadi 360 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Negara/Jalan Anoa I.
- Timur : Sebelah Timur dahulunya berbatasan tanah Harina sekarang berbatasan dengan lorong Tamalanja.
- Selatan : Sebelah selatan dahulunya berbatasan dengan Lamaripi sekarang berbatasan dengan jalan lorong/rumah kost-kostan.
- Barat : Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Pak Badar.
2. .1 (satu) bidang Tanah dahulunya kosong sekarang di atasnya berdiri bangunan rumah dan rumah kost-kostan terletak dijalan Anoa I Lorong Tamalanja, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Seluas ± 482 M2. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Sebelah Utara berbatasan dengan Kasjirah/jalan kosong
- Timur : Sebelah Timur dahulunya berbatasan tanah Lamaripi sekarang berbatasan dengan Saruji.
- Selatan : Sebelah selatan dahulunya berbatasan dengan Lamaripi sekarang berbatasan dengan Patmo
- Barat : Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Pak Badar.
sebagai harta peninggalan orang tua/pewaris Almarhumah Kasjira Lamaripi;
5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almarhumah KASTJIRA LAMARIPI menurut Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku dengan ketentuan tanah Tanah beserta 1 (satu) unit rumah diatasnya, terletak dijalan Anoa I No.08, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu (sertipikat Hak Milik Nomor : 8 / Desa Tatura tahun 1971 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palu (dahulu Kantor Pendaftaran Tanah Palu), seluas ± 454 M2., sekarang luasnya menjadi 360 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Negara/Jalan Anoa I.
- Timur : Sebelah Timur dahulunya berbatasan tanah Harina sekarang berbatasan dengan lorong Tamalanja.
- Selatan : Sebelah selatan dahulunya berbatasan dengan Lamaripi sekarang berbatasan dengan jalan lorong/rumah kost-kostan.
- Barat : Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Pak Badar.
Dengan wajib memperhitungkan tanah yang telah dijual oleh Ayah Para Tergugat (SARUDJI Bin TIBA LAMARIPI) seluas ± 94 M2; sebagai bagian dari para Tergugat.
6. Menetapkan sebagian atau sesuai dengan porsi pembagian masing para tergugat atas tanah Objek sengketa berupa sebidang Tanah dahulunya kosong sekarang di atasnya berdiri bangunan rumah dan rumah kost-kostan terletak dijalan Anoa I Lorong Tamalanja, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Seluas ± 482 M2. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Sebelah Utara berbatasan dengan Kasjirah/jalan kosong
- Timur : Sebelah Timur dahulunya berbatasan tanah Lamaripi sekarang berbatasan dengan Saruji.
- Selatan : Sebelah selatan dahulunya berbatasan dengan Lamaripi sekarang berbatasan dengan Patmo
- Barat
: Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Pak Badar.
Sebagai bagian Para Tergugat, dan sisanya digunakan untuk menutupi kekuraangan bagian Para Pengugat.
7. Menetapkan dan memperhitungkan tanah Objek sengketa yang telah dijual oleh Ayah Para Tergugat (SARUDJI Bin TIBA LAMARIPI) seluas ± 94 M2; sebagai bagian dari para Tergugat.
8. Menetapkan Sebidang Tanah beserta 1 (satu) unit rumah diatasnya, terletak dijalan Anoa I No.08, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu (sertipikat Hak Milik Nomor : 8 / Desa Tatura tahun 1971 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palu (dahulu Kantor Pendaftaran Tanah Palu), seluas ± 454 M2., sekarang luasnya menjadi 360 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Negara/Jalan Anoa I.
- Timur : Sebelah Timur dahulunya berbatasan tanah Harina sekarang berbatasan dengan lorong Tamalanja.
- Selatan : Sebelah selatan dahulunya berbatasan dengan Lamaripi sekarang berbatasan dengan jalan lorong/rumah kost-kostan.
- Barat : Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Pak Badar.
Sebagai Bagian warisan Para Penggugat;
9. Menetapkan Sisa tanah sebagaimana dimaksud dalam Petitun nomor 5 sebagai bagian warisan para Penggugat ;
10. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan berupa :
1. 1 (satu) bidang Tanah beserta 1 (satu) unit rumah diatasnya, terletak dijalan Anoa I No.08, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu (sertipikat Hak Milik Nomor : 8 / Desa Tatura tahun 1971 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palu (dahulu Kantor Pendaftaran Tanah Palu), seluas ± 454 M2., dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Negara/Jalan Anoa I.
- Timur : Sebelah Timur dahulunya berbatasan tanah Harina sekarang berbatasan dengan lorong Tamalanja.
- Selatan : Sebelah selatan dahulunya berbatasan dengan Lamaripi sekarang berbatasan dengan jalan lorong/rumah kost-kostan.
- Barat : Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Pak Badar.
2. 1 (satu) bidang Tanah dahulunya kosong sekarang di atasnya berdiri bangunan rumah dan rumah kost-kostan terletak dijalan Anoa I Lorong Tamalanja, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Seluas ± 482 M2. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Sebelah Utara berbatasan dengan Kasjirah/jalan kosong
- Timur : Sebelah Timur dahulunya berbatasan tanah Lamaripi sekarang berbatasan dengan Saruji.
- Selatan : Sebelah selatan dahulunya berbatasan dengan Lamaripi sekarang berbatasan dengan Patmo
- Barat : Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Pak Badar.
11. Memerintahkan atau menetapkan agar obyek sengketa itu dikosongkan oleh para Tergugat, apabila tidak dilaksanakan, maka akan meminta bantuan alat Negara sesuai dengan prosedur Hukum;
12. Menetapkan Para Tergugat agar menyerahkan bagian para Penggugat dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing nilai uang dan untuk tanah Tanah beserta 1 (satu) unit rumah diatasnya, terletak dijalan Anoa I No.08, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu (sertipikat Hak Milik Nomor : 8 / Desa Tatura tahun 1971 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palu (dahulu Kantor Pendaftaran Tanah Palu), seluas ± 454 M2., sekarang luasnya menjadi 360 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Negara/Jalan Anoa I.
- Timur : Sebelah Timur dahulunya berbatasan tanah Harina sekarang berbatasan dengan lorong Tamalanja.
- Selatan : Sebelah selatan dahulunya berbatasan dengan Lamaripi sekarang berbatasan dengan jalan lorong/rumah kost-kostan.
- Barat : Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Pak Badar.
bahagian Para Tergugat dikurangi dengan tanah yang telah dijual oleh Ayah Para Tergugat (SARUDJI Bin TIBA LAMARIPI) seluas ± 94 M2;
13. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Subsider
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. (ex aqquo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |