Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2024/PA.Pal 1.Sartika binti Sahri alias Basri Kamasir
2.Hastati binti Bodding
3.Hasnawia binti Basri
4.Moh. Rizaldi bin Basri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2024/PA.Pal
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sartika binti Sahri alias Basri Kamasir
2Hastati binti Bodding
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sartika binti Sahri alias Basri KamasirSartika binti Sahri alias Basri Kamasir
2Sartika binti Sahri alias Basri KamasirHastati binti Bodding
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR 
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Alm. SAHRI ALIAS BASRI KAMASIR BIN KADDASE (Pewaris) telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 29 April 2024 karena sakit ;
3. Menetapkan nama berikut adalah ahli waris dari Alm. SAHRI ALIAS BASRI KAMASIR BIN KADDASE (Pewaris) yaitu : 
3.1. HASTATI BINTI BODDING;
3.2. HASNAWIAH BINTI SAHRI ALIAS BASRI KAMASIR
3.3. SARTIKA BINTI SAHRI ALIAS BASRI KAMASIR;
3.4. MOH. RIZALDY BIN SAHRI ALIAS BASRI KAMASIR
4. Menetapkan SARTIKA BINTI SAHRI ALIAS BASRI KAMASIR (Pemohon I) sebagai pihak yang berhak untuk untuk mengurus keperluan administrasi penutupan rekening tabungan di Bank Mandiri KCP Palu Hasanudin dengan nomor rekening : 151-00-9700123-1 atas nama BASRI KAMASIR ;
5. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak