Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2025/PA.Pal 1.Eka Dewi binti Sutrisno
2.Suho binti Tabang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2025/PA.Pal
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eka Dewi binti Sutrisno
2Suho binti Tabang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eka Dewi binti SutrisnoSuho binti Tabang
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR 
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Alm. ALIAS MUHAMMAD KASMAN, S.Sos.I BIN MUHAMMAD KASIM (Pewaris) telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 07 Januari 2025 karena sakit ;
3. Menetapkan nama berikut adalah ahli waris dari Alm. MUHAMMAD KASMAN, S.Sos.I BIN MUHAMMAD KASIM (Pewaris) yaitu : 
3.1. EKA DEWI BINTI SUTRISNO (Istri dari Alm. MUHAMMAD KASMAN, S.Sos.I BIN MUHAMMAD KASIM (Pewaris)) (Pemohon I) ;
3.2. SUHO BINTI TABANG (Ibu Kandung dari Alm. MUHAMMAD KASMAN, S.Sos.I BIN MUHAMMAD KASIM (Pewaris)) (Pemohon II) ;
3.3. MUHAMMAD ATHAILLAH BIN MUHAMMAD KASMAN, S.Sos.I (anak kandung dari Alm. MUHAMMAD KASMAN, S.Sos.I BIN MUHAMMAD KASIM (Pewaris));
4. Menetapkan EKA DEWI BINTI SUTRISNO (Pemohon I) sebagai pihak yang berhak untuk mewakili ahli waris lainnya maupun ahli waris yang masih di bawah umur dari Alm. MUHAMMAD KASMAN, S.Sos.I BIN MUHAMMAD KASIM mengurus keperluan  administrasi balik nama atas  Bidang tanah seluas 150 m2 (Seratus Lima Pulu Meter Persegi) yang berlokasi di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi dan pencairan serta penutupan tabungan, yaitu :
4.1. Tabungan di Bank Mandiri KCP Palu Hasanudin dengan nomor rekening : 151-00-0731367-6  atas nama MUHAMMAD KASMAN, S.Sos.I  ;
4.2. Tabungan gaji di Bank Mandiri Syariah/BSI dengan nomor rekening : 7007389099 atas nama MUHAMMAD KASMAN, S.Sos.I ;
4.3. Tabungan di Bank BSI dengan nomor rekening : 7249944402 atas nama MUHAMMAD KASMAN ; 
5. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak