INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
208/Pdt.P/2024/PA.Pal | Irham bin Madion | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 208/Pdt.P/2024/PA.Pal | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan Pemohon (IRHAM BIN MADION) sebagai Wali terhadap 2 (dua) orang anak, masing-masing bernama :
2.1. YUDHA PRAYOGA BIN ARWANSYAH (laki-laki), NIK 7271030505110002, tempat tanggal lahir, Palu, 05 Mei 2011/13 tahun 6 bulan ;
2.2. ANUGRAH SETIAWAN BIN ARWANSYAH (laki-laki), NIK 7271031406130006, tempat tanggal lahir, Palu, 14 Juni 2013/11 tahun 4 bulan ;
mewakili kedua anak tersebut di atas yang masih dibawah umur untuk melakukan balik nama atas sertifikat Hak Milik Nomor 415 yang terletak di Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu atas nama MADION;
3. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |