Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
590/Pdt.G/2024/PA.Pal 1.Nurul Huda alias Nur Huda binti Hi. Ma'ruf Badjamal
2.Galeb bin Mansur alias Hi. Mansyur Isa
3.Latifah binti Mansur alias Hi. Mansyur Isa
4.Syarif bin Mansur alias Hi. Mansyur Isa
5.Lutfi bin Mansur alias Hi. Mansyur Isa
6.Ziad bin Mansur alias Hi. Mansyur Isa
1.Ammar A. Rahim Bajammal bin Abdurahim Bajammal
2.Badan Pertanahan Nasional Cq Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 590/Pdt.G/2024/PA.Pal
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurul Huda alias Nur Huda binti Hi. Ma'ruf Badjamal
2Galeb bin Mansur alias Hi. Mansyur Isa
3Latifah binti Mansur alias Hi. Mansyur Isa
4Syarif bin Mansur alias Hi. Mansyur Isa
5Lutfi bin Mansur alias Hi. Mansyur Isa
6Ziad bin Mansur alias Hi. Mansyur Isa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khasogi Hamonangan Sitanggang, S.H.Latifah binti Mansur alias Hi. Mansyur Isa
2Khasogi Hamonangan Sitanggang, S.H.Syarif bin Mansur alias Hi. Mansyur Isa
3Meme Irawati, S.H.Lutfi bin Mansur alias Hi. Mansyur Isa
4Meme Irawati, S.H.Ziad bin Mansur alias Hi. Mansyur Isa
5Ito Lawputra, S.H., S.I.Kom., M.H., C.Med.Nurul Huda alias Nur Huda binti Hi. Ma'ruf Badjamal
6Ito Lawputra, S.H., S.I.Kom., M.H., C.Med.Galeb bin Mansur alias Hi. Mansyur Isa
Tergugat
NoNama
1Ammar A. Rahim Bajammal bin Abdurahim Bajammal
2Badan Pertanahan Nasional Cq Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palu
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rizal Sugiarto, S.H.Ammar A. Rahim Bajammal bin Abdurahim Bajammal
2Iswadi, S.H.Ammar A. Rahim Bajammal bin Abdurahim Bajammal
3Hendrik Lumabiang, S.H., M.H.Ammar A. Rahim Bajammal bin Abdurahim Bajammal
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; 
2. Menyatakan MANSUR ALIAS Hi. MANSYUR ISA BIN UBUD ISA ALAMRI menikah dengan PENGGUGAT I pada Tanggal 16 September 1973 di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tawaeli, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan Kutipan Surat Nikah Nomor: 208/35/1973 tanggal 16 September 1973, dari Pernikahan tersebut telah dikaruniai 5 (lima) orang anak yang hingga saat ini masih hidup, yakni sebagai berikut :
2.1. GALEB BIN MANSUR ALIAS Hi. MANSYUR ISA (PENGGUGAT II), Laki-laki, NIK 727102 250475 0001, Tempat Tanggal lahir Palu, 25 April 1975/49 tahun ;
2.2. LATIFAH BINTI MANSUR ALIAS Hi. MANSYUR ISA (PENGGUGAT III), Perempuan, NIK 727102 521076 0001, Tempat Tanggal lahir Palu, 12 November 1976/47 Tahun ; 
2.3. SYARIF BIN MANSUR ALIAS Hi. MANSYUR ISA (PENGGUGAT IV). Laki-laki, NIK 727102 160978 0001, Tempat Tanggal lahir Palu, 16 September 1978/45 Tahun ; 
2.4. LUTFI BIN MANSUR ALIAS Hi. MANSYUR ISA (PENGGUGAT V), Laki-laki, NIK 727102 170285 0001, Tempat Tanggal lahir Palu, 17 Februari 1985/39 tahun ; 
2.5. ZIAD BIN MANSUR ALIAS Hi. MANSYUR ISA (PENGGUGAT VI), Laki-laki, NIK 727102 290787 0002, Tempat Tanggal lahir Palu, 29 Juli 1987/36 tahun ; 
3. Menyatakan Almarhum MANSUR ALIAS Hi. MANSYUR ISA BIN UBUD ISA ALAMRI (Pewaris) telah Meninggal Dunia dengan memeluk Agama Islam di Kelurahan Baru Tanggal 28 Desember 2010 karena sakit ; 
4. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum MANSUR ALIAS Hi. MANSYUR ISA BIN UBUD ISA ALAMRI adalah sebagai berikut: 
4.1. NURUL HUDA ALIAS NUR HUDA BINTI MA’RUF BADJAMAL (Penggugat I), Perempuan, NIK 727102 490958 0001, Tempat Tanggal lahir Donggala, 09 September 1958/65 Tahun ; 
4.2. GALEB BIN MANSUR ALIAS Hi. MANSYUR ISA (PENGGUGAT II), Laki-laki, NIK 727102 250475 0001, Tempat Tanggal lahir Palu, 25 April 1975/49 tahun ;
4.3. LATIFAH BINTI MANSUR ALIAS Hi. MANSYUR ISA (PENGGUGAT III), Perempuan, NIK 727102 521076 0001, Tempat Tanggal lahir Palu, 12 November 1976/47 Tahun ; 
4.4. SYARIF BIN MANSUR ALIAS Hi. MANSYUR ISA (PENGGUGAT IV). Laki-laki, NIK 727102 160978 0001, Tempat Tanggal lahir Palu, 16 September 1978/45 Tahun ; 
4.5. LUTFI BIN MANSUR ALIAS Hi. MANSYUR ISA  (PENGGUGAT V), Laki-laki, NIK 727102 170285 0001, Tempat Tanggal lahir Palu, 17 Februari 1985/39 tahun ; 
4.6. ZIAD BIN MANSUR ALIAS Hi. MANSYUR ISA (PENGGUGAT VI), Laki-laki, NIK 727102 290787 0002, Tempat Tanggal lahir Palu, 29 Juli 1987/36 tahun ; 
5. Menyatakan 3 (tiga) bidang tanah sebagai berikut :
5.1. (Satu) bidang tanah berupa tanah pekarangan/tanah kosong yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala, Desa Tatura, Kecamatan Palu Timur,  setempat dikenal sebagai Jalan Maluku, sesuai dengan Buku Tanah Nomor 225 atas nama Mansur Isa, Luas + 1.400 M2, dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor: 14/1975 tertanggal 21 Maret 1981:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Raya
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan kebun dari Y Ali P
- Sebelah Timur : berbatasan dengan kebun dari waluntina
- Sebelah Barat : berbatasan dengan kebun dari Mosi
5.2.   (Satu) bidang Tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala, Desa Ujuna, Kecamatan Palu Barat, setempat dikenal sebagai Jalan Gajah Mada sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik Nomor 429 atas nama Mansur Isa, Luas +408 M2, dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor: 599/1974 tertanggal 5 Oktober 1981:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Kintal Sitti Syam-siar
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kintal Mansur Ubud Isa
- Sebelah Timur : berbatasan dengan saluran air dan lorong
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Rumah Khe Pho Tjoei dan Rumah Abang
5.3. (Satu) bidang Tanah dan bangunan di atasnya adayang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala, Kecamatan Palu, Desa Ujuna setempat dikenal sebagai Jalan Gajah Mada sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik Nomor 139 atas nama Mansjur Isa, Luas 267 M2, dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 11 Juli 1973 ; 
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Kintal Zainab Maralo 
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Tondate Dayo
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Kintal Hi. Intjeroa
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Kintal Hi. Buraena
Adalah merupakan Harta Bersama antara PENGGUGAT I dan Almarhum MANSUR ALIAS Hi. MANSYUR ISA BIN UBUD ISA ALAMRI ; 
6. Menetapkan bagian masing-masing PARA PENGGUGAT selaku Ahli Waris Almarhum MANSUR ALIAS Hi. MANSYUR ISA BIN UBUD ISA ALAMRI atas Warisan Almarhum MANSUR ALIAS Hi. MANSYUR ISA BIN UBUD ISA ALAMRI tersebut sesuai Hukum Faraidh ; 
7. Memerintahkan kepada PARA PENGGUGAT untuk melakukan pembagian terhadap harta warisan Almarhum MANSUR ALIAS Hi. MANSYUR ISA BIN UBUD ISA    ALAMRI, apabila tidak bisa dilaksanakan secara riil dapat dijual dengan persetujuan para penggugat;
8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun Para Tergugat melakukan Upaya Hukum Banding, Kasasi atau Upaya Hukum Lainnya (uitvoerbaar bij vooraad) ; 
9. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 438/XI/2014 Tanggal 12 November 2014 batal demi hukum dan/atau setidak-tidaknya menyatakan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ; 
10. Menyatakan 3 (tiga) Bidang Tanah sebagai berikut :
10.1. Satu bidang tanah berupa tanah pekarangan/tanah kosong yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala, Desa Tatura, Kecamatan Palu Timur,  setempat dikenal sebagai Jalan Maluku, sesuai dengan Buku Tanah Nomor 225 atas nama Mansur Isa, Luas + 1.400 M2, dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor : 14/1975 tertanggal 21 Maret 1981:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Raya
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan kebun dari Y Ali P
- Sebelah Timur : berbatasan dengan kebun dari waluntina
- Sebelah Barat : berbatasan dengan kebun dari Mosi
Dinyatakan tidak memiliki kekuatan Hukum mengikat yang telah beralih ke atas nama TERGUGAT I (sekarang Sertifikat Hak Milik Nomor 03269/Lolu Selatan/2020 Luas: 1400 M2 atas nama Ammar A Rahim Bajammal) ;
10.2. Satu bidang Tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala, Desa Ujuna, Kecamatan Palu Barat, setempat dikenal sebagai Jalan Gajah Mada sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik Nomor 429 atas nama Mansur Isa, Luas +408 M2, dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor : 599/1974 tertanggal 5 Oktober 1981 :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Kintal Sitti Syam-siar
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kintal Mansur Ubud Isa
- Sebelah Timur : berbatasan dengan saluran air
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Rumah Khe Pho Tjoei dan Rumah Abang
Dinyatakan tidak memiliki kekuatan Hukum mengikat apabila telah beralih ke dalam bentuk apapun dan ke atas nama siapapun  ;
10.3. Satu bidang Tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala, Kecamatan Palu, Desa Ujuna setempat dikenal sebagai Jalan Gajah Mada sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik Nomor 139 atas nama Mansjur Isa, Luas 267 M2, dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 11 Juli 1973 ; 
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Kintal Zainab Maralo 
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Tondate Dayo
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Kintal Hi. Intjeroa
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Kintal Hi. Buraena
Dinyatakan tidak memiliki kekuatan Hukum mengikat apabila telah beralih ke dalam bentuk apapun dan ke atas nama siapapun ; 
11. Memerintahkan TERGUGAT I untuk mengosongkan serta mengembalikan tanah dan segala sesuatu yang ada di atasnya yang menjadi Objek Perkara a quo kepada Para Penggugat secara seketika setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ; 
12. Memerintahkan TERGUGAT II untuk mengembalikan 3 (tiga) Bidang Tanah Objek Perkara a quo ke atas nama yang berhak daripadanya dan/atau memberikan Sertifikat Pengganti berdasarkan Putusan yang berkekuatan Hukum tetap; 
13. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan terhadap tanah dan segala sesuatu yang ada di atasnya :
13.1. Satu bidang tanah berupa tanah pekarangan/tanah kosong yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala, Desa Tatura, Kecamatan Palu Timur,  setempat dikenal sebagai Jalan Maluku, sesuai dengan Buku Tanah Nomor 225 atas nama Mansur Isa, Luas + 1.400 M2, dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor : 14/1975 tertanggal 21 Maret 1981:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Raya
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan kebun dari Y Ali P
- Sebelah Timur : berbatasan dengan kebun dari waluntina
- Sebelah Barat : berbatasan dengan kebun dari Mosi
13.2. Satu bidang Tanah dan bangunan di atasnya terdapat sebuah bangunan semi permanent yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala, Desa Ujuna, Kecamatan Palu Barat, setempat dikenal sebagai Jalan Gajah Mada sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik Nomor 429 atas nama Mansur Isa, Luas +408 M2, dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor : 599/1974 tertanggal 5 Oktober 1981 :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Kintal Sitti Syam-siar
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kintal Mansur Ubud Isa
- Sebelah Timur : berbatasan dengan saluran air
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Rumah Khe Pho Tjoei dan Rumah Abang
13.3. Satu bidang Tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala, Kecamatan Palu, Desa Ujuna setempat dikenal sebagai Jalan Gajah Mada sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik Nomor 139 atas nama Mansjur Isa, Luas 267 M2, dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 11 Juli 1973 : 
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Kintal Zainab Maralo 
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Tondate Dayo
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Kintal Hi. Intjeroa
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Kintal Hi. Buraena
14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap;
15. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ; 
16. Membebankan biaya menurut hukum ; 
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Palu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak