INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
293/Pdt.G/2024/PA.Pal | Irwan bin Hambali | Santi binti Siri | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
Nomor Perkara | 293/Pdt.G/2024/PA.Pal | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan harta benda yang di peroleh selama perkawinan antara penggugat dengan Tergugat adalah merupakan harta bersama ;
3. Menerima penawaran Penggugat dengan jalan sebagai berikut :
a. Menjual rumah Sebidang tanah beralamat BTN Griya Palu Blok J No.10 Sertifikat Hak Milik 01405 ukuran/isi 135 M2 berlokasi di Kelurahan Palupi sebagai harta bersama dan membayar utang di Bank Mandiri dengan senilai Rp. 97.000.000,- (Sembilan puluh tujuh juta rupiah), kemudian selisihnya dibagi 2 (dua) antara Penggugat dengan Tergugat masing-masing kurang lebih Rp.64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) ;
b. Jika Tergugat ingin memiliki rumah tersebut maka Tergugat harus menyelesaikan pembayaran utang di Bank Mandiri sebesar Rp. 97.000.000,- (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) kemudian Tergugat memberikan haknya kepada Penggugat sebesar Rp.64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) ;
c. Sepakat menyerahkan kepada Bank Mandiri untuk dilakukan lelang dan hasil lelang di bagi 2 antara Penggugat dengan Tergugat ;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bahagian yang menjadi hak Penggugat atas harta harta bersama yaitu setengah dari keseluruhan jumlah harta bersama dikurangi dengan utang di Bank Mandiri yang selama ini dikuasai Tergugat dan atau ½ x sebesar Rp.64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) ;
5. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul kemudian berkenaan dengan Perkaraa quo ;
SUBSIDER
Mohon agar Pengadilan Agama Palu dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |