INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
196/Pdt.P/2024/PA.Pal | Naufal Raihan Balcher bin Ir. Fichri Hasan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 196/Pdt.P/2024/PA.Pal | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan Pemohon (NAUFAL RAIHAN BALCHER BIN Ir. FICHRI HASAN) sebagai Wali terhadap 2 (dua) orang anak, masing-masing bernama :
2.1. ABDUL ROSYID BALCHER BIN Ir. FICHRI HASAN (laki-laki), tempat tanggal lahir, Jombang, 21 Januari 2007/17 tahun 8 bulan ;
2.2. NOURA KAMILA BALCHER BINTI Ir. FICHRI HASAN (perempuan), NIK 3517095002090003, tempat tanggal lahir, Jombang, 10 Februari 2009/15 tahun 8 bulan ;
3. Memberikan ijin Pemohon (NAUFAL RAIHAN BALCHER BIN Ir. FICHRI HASAN) untuk mewakili kedua anak tersebut di atas yang masih dibawah umur untuk melakukan tanda tangan atas penjualan tanah dan balik nama sertifikat dengan sebidang tanah seluas 176 M2 yang terletak di Desa/Kelurahan Kepanjen, Kabupaten Jombang, Kecamatan Jombang, Provinsi Jawa Timur, atas nama Hasan Balcher ;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |