INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1000/Pdt.G/2024/PA.Pal | Adnan bin Lattang | 1.Bank Syariah Indonesia Area Palu 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Dan Lelang Palu 3.Marcom Mangande |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Des. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Ekonomi Syariah | |||||||||
Nomor Perkara | 1000/Pdt.G/2024/PA.Pal | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Nov. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Petitum | Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Palu cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk segera memeriksa dan mengadili, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Melarang Tergugat I dan Tergugat III untuk menguasai tanah dan bangunan diatasnya milik Penggugat sebagaimana terurai dalam SHM No. 01753/Mpanau Tanggal 01 November 2016 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilekatkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor.01753/Mpanau atas nama Adnan;---------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat I serta merta tanpa sepengetahuan Penggugat mengajukan Permohonan lelang kepada Tergugat II sebagaimana surat nomor: 04/835-3/ACR Palu tanggal 4 Juli 2024 adalah Perbuatan Melawan Hukum;---------------------------
4. Menyatakan sebagai hukum Lelang Hak Tanggungan yang dilakukan Tergugat II sebagaimana risalah Lelang Nomor : 313/16.03/2024-01 tanggal 19 Juli 2024 adalah Perbuatan Melawan Hukum, karenanya batal/tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya;-------------------------------------------------
5. Menyatakan Tergugat III, pemenang/pembeli lelang adalah pembeli yang tidak beritikad baik;-------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung-renteng mengganti kerugian materiil para Penggugat sebesar Rp. 1.114.818.977,- (Satu miliar seratus empat belas juta delapan ratus delapan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) segera setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap;---------
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung-renteng untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) segera setelah putusan ini diputus;----------------------------------------------
8. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, verzet maupun kasasi dari Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III.;-------------------------
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.;-----------------------
SUBSIDER:
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |